Sampang, Liputan12.com — Peristiwa tragis terjadi di Dusun Tlageh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Seorang pria berinisial DL (25) diamankan aparat kepolisian setelah diduga menganiaya mertuanya, Misnaji (50), hingga meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban dilaporkan mengalami luka serius pada bagian leher sebelah kiri dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Korban meninggal dunia dengan luka pada leher sebelah kiri,” ujar AKP Eko dalam keterangannya.
Berawal dari Korban Duduk di Teras Rumah
Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, kejadian bermula ketika Misnaji sedang duduk di teras rumah setelah mengupas kelapa.
Tidak lama berselang, DL yang diketahui merupakan menantu korban datang ke lokasi. Polisi menyebut, terduga pelaku kemudian mengambil senjata tajam jenis caluk yang sebelumnya berada di teras dan digunakan untuk mengupas kelapa.
Menurut keterangan kepolisian, DL kemudian mendatangi korban dan diduga membacokkan senjata tajam tersebut hingga mengenai bagian leher sebelah kiri.
Akibat kejadian itu, korban meninggal dunia di lokasi. Sementara DL kemudian melarikan diri dari tempat kejadian perkara.
Diduga Dipicu Sakit Hati
Kepolisian menduga peristiwa tersebut berkaitan dengan persoalan sakit hati antara terduga pelaku dan korban. Namun, hingga kini polisi belum mengungkap secara rinci persoalan yang diduga menjadi pemicu tindakan tersebut.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui secara utuh latar belakang dan rangkaian kejadian yang berujung pada meninggalnya korban.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian. Petugas kemudian mengamankan tempat kejadian perkara serta melakukan evakuasi terhadap korban ke puskesmas.
Terduga Pelaku Ditemukan di Mushala
Polisi selanjutnya melakukan pencarian terhadap DL. Tim URC Satreskrim Polres Sampang bersama personel kepolisian lainnya melakukan penyisiran di sekitar wilayah Desa Mambulu Barat.
Upaya tersebut membuahkan hasil. DL akhirnya ditemukan di sebuah mushala yang berada di Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan.
Petugas kemudian mengamankan DL dan membawanya untuk menjalani pemeriksaan. Terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah senjata tajam jenis caluk yang disebut terdapat bercak darah, serta pakaian milik korban berupa jaket dan sarung yang juga terdapat bercak darah.
Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk motif, kronologi secara lengkap, serta hubungan antara terduga pelaku dengan korban sebelum kejadian.
Atas perkara tersebut, kepolisian menerapkan Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Proses hukum terhadap DL masih berlangsung. Status bersalah terhadap terduga pelaku nantinya akan ditentukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Saladin
