Sampang, Liputan12.com — Pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang dengan nilai sekitar Rp5,5 miliar menjadi perhatian publik. Sorotan terutama mengarah pada ketepatan waktu sejumlah pengadaan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan petani.
Salah satu paket yang dipertanyakan adalah pengadaan Mesin Perajang Tembakau senilai sekitar Rp316.200.028. Persoalan yang muncul bukan semata mengenai nilai anggarannya, melainkan waktu ketersediaan alat tersebut yang disebut baru dapat dimanfaatkan setelah momentum musim tembakau 2026 berakhir.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik: sejauh mana perencanaan pengadaan telah disesuaikan dengan kalender musim pertanian dan kebutuhan riil petani di lapangan?
Pasalnya, pengadaan sarana pertanian memiliki karakter berbeda dengan pengadaan barang yang tidak berkaitan langsung dengan musim. Ketika alat yang diperuntukkan menunjang kegiatan petani datang setelah masa penggunaannya berlalu, efektivitas pemanfaatan anggaran tentu menjadi hal yang patut dijelaskan secara terbuka.
Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang, Nurdin S. HUT, sebelumnya mengakui adanya keterlambatan dalam pengadaan tersebut.
Namun, pengakuan mengenai keterlambatan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang penting untuk dijawab kepada publik. Di antaranya, kapan proses perencanaan dimulai, kapan pengadaan dilaksanakan, bagaimana jadwal kontraknya, kapan barang diterima, serta apa yang menjadi faktor penyebab alat tersebut belum tersedia ketika musim tembakau masih berlangsung.
Sorotan juga disampaikan Ketua LP3D, Moh. Mansur. Ia mempertanyakan aspek ketepatan waktu pengadaan dan relevansinya dengan kebutuhan masyarakat petani.
Bagi masyarakat, transparansi menjadi penting karena anggaran yang digunakan merupakan uang negara. Artinya, keberhasilan sebuah program tidak cukup hanya dilihat dari apakah anggaran telah direalisasikan atau barang telah tersedia, tetapi juga apakah barang tersebut benar-benar memberikan manfaat sesuai tujuan pengadaan.
Terlebih, sektor pertanian sangat bergantung pada momentum. Keterlambatan beberapa minggu atau bulan dapat berpengaruh terhadap pemanfaatan sebuah alat yang memang dirancang untuk mendukung aktivitas pada periode tertentu.
Karena itu, persoalan ini perlu dilihat secara utuh dan tidak berhenti pada perdebatan mengenai ada atau tidaknya keterlambatan. Pemerintah daerah perlu menjelaskan rantai perencanaan hingga pemanfaatan barang, sehingga masyarakat dapat mengetahui apakah proses tersebut telah berjalan efektif dan sesuai kebutuhan.
Selain itu, perlu pula diketahui bagaimana kondisi Mesin Perajang Tembakau tersebut saat ini. Apakah telah digunakan, siapa kelompok penerimanya, bagaimana mekanisme pemanfaatannya, dan sejauh mana alat tersebut memberikan manfaat kepada petani.
Pertanyaan tersebut menjadi relevan mengingat nilai paket pengadaan mencapai ratusan juta rupiah. Semakin besar nilai anggaran, semakin penting pula transparansi mengenai output dan manfaat yang dihasilkan.
Sementara itu, nilai keseluruhan pengadaan yang disebut mencapai sekitar Rp5,5 miliar juga layak mendapat penjelasan secara komprehensif. Publik berhak mengetahui jenis paket yang direalisasikan, nilai masing-masing kegiatan, waktu pelaksanaan, penyedia barang atau jasa, serta hasil yang telah diterima masyarakat.
Bukan berarti setiap keterlambatan otomatis merupakan pelanggaran. Untuk memastikan ada atau tidaknya persoalan dalam proses tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, kontrak, jadwal pekerjaan, berita acara serah terima, hingga bukti pemanfaatan barang.
Dengan demikian, sorotan terhadap pengadaan tersebut dapat ditempatkan sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan.
Liputan12.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang maupun pihak lain yang berkaitan dengan paket pengadaan tersebut.
Pemberitaan ini mengedepankan prinsip Kode Etik Jurnalistik, verifikasi, keberimbangan, praduga tak bersalah, serta hak jawab, sehingga setiap pihak yang disebut memiliki kesempatan memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Sonhaji
