- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Dugaan Pemerkosaan Terbongkar, Pengurus Ponpes Ash-Sholihah Fasilitasi Nikah Siri

Sabtu, 12 September 2026 | 9/12/2026 12:25:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-11T17:27:44Z
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan lewat pernikahan siri justru membongkar kasus dugaan pemerkosaan di lingkungan Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan Sleman. Pengurus pondok berinisial NH yang telah diberhentikan pada 6 Juli 2026 itu dilaporkan ke polisi oleh alumni santriwati yang tengah hamil 8 bulan.


Sleman, Liputan12.com — Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang pengurus Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, berinisial NH alias GN, memasuki babak baru. Pihak pondok mengungkap bahwa setelah persoalan tersebut diketahui, pihaknya sempat memfasilitasi pernikahan siri antara NH dengan perempuan yang disebut sebagai pihak ketiga sekaligus korban.


Pernikahan siri tersebut disebut sebagai bagian dari upaya penyelesaian secara kekeluargaan setelah pihak pondok mengetahui adanya hubungan antara NH dengan seorang alumni santriwati.


Hal itu disampaikan Putra kandung pengasuh Ponpes Ash-Sholihah, Ahmad Khairul Anwar, dalam konferensi pers di Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Jumat (11/9/2026).


Ahmad menjelaskan, pihak pondok mengambil langkah tersebut dengan alasan sebagai bentuk tanggung jawab atas persoalan yang terjadi. Pernikahan siri itu disebut berlangsung pada 7 Juli 2026 dan dihadiri orang tua perempuan serta paman dari NH.


"Wujud tanggung jawab pondok terhadap kejadian tersebut kemudian pihak pondok memfasilitasi nikah siri antara pelaku NH dan pihak ketiga FN, yang dihadiri kedua orang tua FN dan paman dari pelaku NH, yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2026," terang Ahmad.


Namun demikian, perkara tersebut kemudian berkembang dan menjadi perhatian publik setelah pihak perempuan melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian dengan pendampingan advokat.


Terungkap dari Kecurigaan Keluarga


Menurut Ahmad, dugaan perbuatan tersebut mulai terungkap pada Juli 2026. Informasi awal diperoleh setelah muncul kecurigaan dari dua kakak ipar istri NH.


Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan meminta keterangan kepada perempuan yang disebut sebagai pihak ketiga.


"Di Juli 2026 pihak ketiga mengaku melakukan hubungan terlarang dengan pelaku. Perbuatan tersebut baru diketahui ketika kedua kakak ipar istri pelaku bertanya kepada pihak ketiga dan dijawab melakukan dua kali dengan pelaku NH," ujar Ahmad.


Setelah memperoleh informasi tersebut, pihak pondok mengaku langsung melakukan pemeriksaan internal. Dalam proses tersebut, menurut pihak pondok, NH mengakui telah melakukan perbuatan tersebut.


Atas persoalan itu, pihak pondok kemudian mengambil keputusan untuk memberhentikan NH dari kepengurusan.


"Tanggal 6 Juli diputuskan memberhentikan pelaku sebagai pengurus pondok karena terbukti nyata melakukan perselingkuhan atau perbuatan zina," tegas Ahmad.


Pondok Sebut Ada Upaya Penyelesaian Kekeluargaan


Kuasa hukum Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Heri Purwanto, mengatakan bahwa langkah pernikahan siri tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian yang diklaim mengedepankan pendekatan kekeluargaan.


Heri menyebut langkah tersebut sebagai bentuk restorative justice yang menurutnya lahir dari proses mediasi.


"Namanya restorative justice, jadi penyelesaian perkara yang kemudian dikedepankan dengan kekeluargaan. Sedangkan kebiasaan-kebiasaan pondok itu semua permasalahan pondok mesti diselesaikan awalnya adalah dengan musyawarah kekeluargaan," kata Heri.


Ia juga menyebut terdapat rekaman yang menurutnya menjadi bagian dari bukti proses musyawarah dan mediasi yang dilakukan pihak pondok. Namun, Heri mengatakan bukti tersebut tidak akan dibagikan kepada publik.


Kronologi Versi Pihak Pondok


Ahmad sebelumnya juga menjelaskan kronologi awal terungkapnya persoalan tersebut. Menurut keterangan pihak pondok, peristiwa pertama disebut terjadi pada Desember 2025 ketika pondok sedang memasuki masa liburan.


"Desember saat liburan pondok adalah terjadinya perbuatan pertama pelaku NH dengan pihak ketiga (korban), saat itu istri NH belum tahu perbuatan pelaku NH," terang Ahmad.


Selanjutnya, menurut pihak pondok, peristiwa kembali terjadi pada 29 Januari 2026 ketika istri NH sedang menjalani proses persalinan di rumah sakit.


"Pada tanggal 29 Januari ketika istri pelaku NH sedang proses melahirkan rumah sakit, pelaku NH secara diam-diam melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai orang yang sudah beristri," ungkapnya.


Pada saat itu, perempuan yang disebut sebagai korban telah berstatus sebagai alumni pesantren. Keberadaannya di lingkungan pondok disebut dalam rangka membantu kegiatan operasional pesantren melalui kegiatan yang biasa disebut sebagai khidmat atau pengabdian alumni.


Pihak pondok juga menyebut bahwa setelah kejadian pertama, perempuan tersebut masih beberapa kali datang ke lingkungan pondok. Menurut Ahmad, kedatangan tersebut dilakukan atas kemauan sendiri dan sebagian lainnya karena diminta membantu istri NH.


"Pihak ketiga setelah kejadian pertama, masih sering datang ke pondok dengan kemauan sendiri, ada buktinya, dan ada yang memang dihubungi oleh istri pelaku NH untuk membantu istri pelaku NH," paparnya.


Pernah Dimediasi


Persoalan tersebut kemudian disebut sempat dimediasi oleh pihak pondok pada 16 Juli 2026. Pihak pesantren mengklaim proses tersebut menghasilkan kesepakatan secara kekeluargaan.


"Kejadian perbuatan pelaku NH dan pihak ketiga (korban) sebenarnya sudah dimediasi di 16 Juli oleh pihak pondok dan sudah selesai secara kekeluargaan," kata Ahmad.


Namun, persoalan tersebut kembali menjadi perhatian publik setelah pihak perempuan akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian dengan didampingi penasihat hukum.


"Perkara yang saat ini menjadi perhatian publik/viral karena kesepakatan kekeluargaan yang terjadi di awal ternyata oleh pihak korban dilaporkan ke kepolisian dengan didampingi advokat-pengacara," lanjutnya.


Sementara itu, perkara dugaan pemerkosaan tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum. Karena proses hukum masih berjalan, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Pemberitaan mengenai perkara ini juga perlu menempatkan keterangan masing-masing pihak secara proporsional, termasuk keterangan korban, terlapor, pihak pesantren, maupun aparat penegak hukum, agar tidak membentuk kesimpulan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



Redaksi 

×
Berita Terbaru Update