- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Gerebek Rumah di Adi Jaya Way Kanan, Polisi Amankan 4,25 Gram Diduga Sabu dan Senpi Rakitan

Jumat, 25 September 2026 | 9/25/2026 07:29:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-25T12:29:24Z
Tim gabungan Satresnarkoba Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin menggerebek sebuah rumah di Kampung Adi Jaya, Negara Batin, Kamis (24/9/2026) dini hari. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 4,25 gram sabu dan sepucuk senpi rakitan jenis revolver, serta dua terduga pelaku berinisial DF (29) dan ER (25).


Way Kanan, Liputan12.com — Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan bersama Polsek Negara Batin mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sekaligus dugaan kepemilikan dan penguasaan senjata api rakitan tanpa hak.


Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 00.10 WIB, di sebuah rumah yang berada di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.


Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang, masing-masing pria berinisial DF (29), warga Kampung Rumbih, Kecamatan Pakuan Ratu, dan perempuan berinisial ER (25), warga Kampung Adi Jaya, Kecamatan Negara Batin.


Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di wilayah Kampung Adi Jaya.


Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Way Kanan bersama Polsek Negara Batin. Petugas mendatangi lokasi dengan melibatkan warga setempat.


Saat berada di dalam rumah, petugas menemukan dua orang yang kemudian diketahui berinisial DF dan ER. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap DF.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah pouch berwarna biru yang berada di kantong celana sebelah kanan DF. Barang tersebut kemudian diperiksa oleh petugas.


Di dalam pouch tersebut ditemukan sejumlah plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil penimbangan awal, berat bruto keseluruhan barang yang diduga sabu tersebut mencapai 4,25 gram.


Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara narkotika, yakni 90 plastik klip kosong, satu timbangan digital, enam korek api gas, satu alat hisap bong, satu celana pendek merek Quiksilver warna hitam, serta dua unit telepon seluler berbagai merek.


Temukan Senjata Api Rakitan


Dalam penggeledahan yang sama, petugas juga mengamankan ER terkait dugaan kepemilikan dan penguasaan senjata api tanpa hak.


Menurut keterangan polisi, ketika proses penggeledahan masih berlangsung, petugas melihat ER menyerahkan sebuah benda kepada DF menggunakan tangan kanannya.


Setelah diperiksa, benda tersebut diketahui berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver. Petugas kemudian mengamankan senjata tersebut.


Dari pemeriksaan awal, senjata api rakitan tersebut diketahui berisi dua butir peluru kaliber 9 milimeter serta tiga buah selongsong peluru kaliber 9 milimeter.


Senjata api, amunisi, dan selongsong tersebut selanjutnya diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.


Kedua terlapor bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Way Kanan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan KUHP dan peraturan penyesuaian pidana yang berlaku, serta/atau ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, sesuai hasil penyidikan.


Sementara itu, untuk perkara dugaan kepemilikan dan penguasaan senjata api rakitan, ER diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 306 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, atau menyimpan senjata api dan amunisi.


Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kedua terlapor serta barang bukti yang telah diamankan untuk mengungkap secara lebih lanjut rangkaian perkara tersebut.



By Efendy/Tim

×
Berita Terbaru Update