Cirebon, Liputan12.com – Polemik antara sejumlah kepala sekolah dan seorang wartawan di Kabupaten Cirebon memasuki babak baru. Setelah wartawan berinisial DS dilaporkan atas dugaan pemerasan dan intimidasi, kini muncul laporan balik terkait dugaan penyuapan yang disebut telah disampaikan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
Sebelumnya, sejumlah kepala sekolah SDN dan SMPN dikabarkan mendatangi Mapolresta Cirebon pada 14 September 2026 untuk memberikan keterangan serta menyerahkan bukti terkait dugaan pemerasan yang mereka tuduhkan kepada DS. Sejumlah pemberitaan menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan permintaan sejumlah uang dan ancaman pelaporan atas dugaan penyimpangan pengelolaan sekolah.
Dalam perkembangan berikutnya, pihak yang disebut DS sebagai wartawan terlapor dikabarkan mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan adanya penyuapan kepada Polda Jabar.
Pihak DS tidak merasa memeras. melainkan merasa disuap oleh kepala SMPN 1 Beber, SMPN 1 Susukan, SMPN 1 Lemahabang, SMPN 1 Weru, SMPN 1 Plumbon dan salah satu kepala sekolah di Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon dengan memberikan sejumblah uang untuk pengahpus memberitaan dugan korupsi di sekolah tersebut, meminta membuatkan berita yang bagus, meminta agar permasalahan dugaan korupsi dana BOS di sekolah tersebut jangan dilaporkan kepada aparat pendekak hukum. baik berkas yang akan dilimpahkan maupun berkas yang sudah dilimpahkan kepada pihak pendekak hukum agar dicabut kembali.
"Saya tida pernah meminta uang apa lagi imtimidasi, Saya diundang oleh mereka untuk datang kesekolah, lalu saya ditawrkan sejumblah uang untuk penghapusan berita, membuat berita bagus, pencabut berkas laporan dugaan korupsi, baik yang sudah saya lipahkan atau yang belum saya limpahkan kepada aparat pendegak hukum. Ada juga utusan dari mereka datang kerumah, meminta hal yang sama," tegas DS.
Lalu inilah tanggapan hukum ahli pidana Dr Yanto Irianto, S.H., M.H. Tentang dugaan pemerasan dan dugaan penyuapan dalam polemik antara wartawan dan sejumblah kepala sekolah di Kabupaten Cirebon.
Menanggapi adanya pemberitaan mengenai seorang wartawan berinisial DS yang dilaporkan atas dugaan pemerasan dan intimidasi, serta munculnya laporan balik mengenai dugaan pemberian uang kepada wartawan untuk menghapus atau tidak memberitakan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS, maka persoalan tersebut harus dilihat secara objektif berdasarkan unsur-unsur tindak pidana dan alat bukti yang tersedia.
"Menurut saya, terdapat dua konstruksi hukum yang harus dipisahkan. Pertama, apakah benar DS melakukan pemerasan atau pengancaman terhadap kepala sekolah.
Kedua, apabila benar terdapat pemberian sejumlah uang kepada DS dengan tujuan agar suatu pemberitaan dihapus, dibuat menjadi pemberitaan yang positif, atau agar dugaan penyimpangan dana BOS tidak dilaporkan kepada aparat penegak hukum, maka pemberian tersebut juga harus diperiksa secara hukum untuk menentukan apakah memenuhi unsur tindak pidana suap, gratifikasi, atau tindak pidana lainnya.
1. Dugaan pemerasan harus dibuktikan berdasarkan unsur pidananya. Dugaan pemerasan tidak dapat hanya didasarkan pada adanya permintaan uang atau adanya hubungan antara wartawan dengan pihak sekolah. KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur pemerasan dalam Pasal 482. Unsurnya antara lain adanya maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum serta adanya pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang atau melakukan perbuatan tertentu sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut.
Karena itu, penyidik perlu membuktikan secara konkret. siapa yang meminta uang, berapa jumlah uang yang diminta, kapan dan di mana permintaan dilakukan,apa bentuk ancaman atau kekerasannya,apakah ancaman tersebut benar berasal dari DS, apakah terdapat percakapan, rekaman, saksi, transfer atau bukti elektronik lainnya, danapakah terdapat hubungan kausal antara ancaman tersebut dengan pemberian uang.
Dengan demikian, sekadar adanya pemberian uang belum otomatis membuktikan telah terjadi pemerasan. Sebaliknya, apabila terdapat bukti bahwa uang diberikan karena adanya ancaman yang memenuhi unsur Pasal 482 KUHP, maka aspek pemerasannya harus diproses sesuai hukum," kata Dr Yanto.
Lanjutnya, 2. Apabila uang justru ditawarkan atau diberikan untuk memengaruhi tindakan wartawan, konstruksinya berbeda. Apabila benar sebagaimana keterangan DS bahwa pihak sekolah atau pihak yang mewakilinya datang dan menawarkan sejumlah uang dengan maksud, menghapus pemberitaan, meminta dibuatkan pemberitaan yang positif, menghentikan pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan dana BOS, meminta agar laporan kepada aparat penegak hukum tidak diteruskan, meminta agar berkas yang sudah dilimpahkan kepada aparat penegak hukum ditarik kembali, atau meminta agar suatu dugaan tindak pidana tidak dilaporkan. Maka fakta tersebut tidak boleh diabaikan oleh penyidik hanya karena DS sebelumnya berstatus sebagai terlapor dalam perkara dugaan pemerasan.
Keterangan tersebut harus diverifikasi secara independen melalui alat bukti. Apabila pihak yang memberikan atau menawarkan uang tersebut merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara dan pemberian itu berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, maka ketentuan tindak pidana korupsi mengenai suap atau gratifikasi dapat menjadi relevan, tergantung konstruksi faktual dan status hukum para pihak.
UU Tipikor mengatur pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas sebagai salah satu bentuk gratifikasi yang dapat dianggap sebagai suap. Namun demikian, tidak setiap pemberian uang kepada seorang wartawan otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Status penerima, tujuan pemberian, hubungan pemberian dengan jabatan, serta unsur pasal yang hendak diterapkan harus diperiksa terlebih dahulu.
Masih menurut Dr Yanto, 3. Persoalan menjadi serius apabila uang diberikan untuk menghentikan pengungkapan dugaan korupsi. Jika benar terdapat pemberian uang dengan tujuan agar dugaan penyimpangan dana BOS tidak dilaporkan atau agar laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dicabut, maka menurut saya terdapat fakta hukum yang patut didalami secara serius.
Hal yang harus ditelusuri bukan hanya apakah uang diberikan. tetapi juga untuk tujuan apa uang tersebut diberikan. Kemudiansiapa yang menawarkan atau memberikan, siapa yang menyuruh memberikan, dari mana sumber uang tersebut, apakah uang tersebut berasal dari keuangan pribadi atau berkaitan dengan keuangan sekolah/dana yang dikelola karena jabatan, apakah pemberian tersebut dimaksudkan untuk memengaruhi tindakan tertentu. Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena motif dan tujuan pemberian merupakan bagian penting dalam menentukan konstruksi pidananya.
4. Jika uang berasal dari dana sekolah atau dana BOS, aspek hukumnya semakin perlu didalami. Apabila penyelidikan menemukan bahwa uang yang diberikan kepada pihak tertentu bersumber dari dana sekolah, dana BOS, atau sumber keuangan negara/daerah lainnya, maka persoalannya tidak berhenti pada dugaan pemberian uang.
Penyidik juga perlu menelusuri sumber dana, mekanisme pencairan, pertanggungjawaban, pembukuan, perintah pembayaran, pihak yang mengambil atau menyerahkan uang, tujuan penggunaan uang, dan apakah terdapat kerugian keuangan negara atau bentuk penyalahgunaan lainnya.
Dengan demikian, apabila terdapat dugaan penyimpangan dana BOS sekaligus dugaan penggunaan uang untuk menghentikan pengungkapan penyimpangan tersebut, maka kedua fakta tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan yang saling berkaitan, tetapi tetap harus dibuktikan masing-masing berdasarkan unsur tindak pidananya.
5. Laporan balik tidak boleh dipandang semata-mata sebagai upaya menghindari laporan pemerasan.
"Menurut saya, adanya laporan balik tidak otomatis membuktikan DS benar dan tidak otomatis pula membuktikan pihak sekolah bersalah. Kedua laporan harus ditempatkan secara proporsional. Jika laporan pertama menyatakan adanya pemerasan, maka penyidik wajib membuktikan unsur pemerasannya.
Jika laporan kedua menyatakan adanya pemberian atau penawaran uang untuk menghapus pemberitaan, menghentikan pelaporan, atau menarik laporan dugaan korupsi, maka penyidik juga wajib memeriksa kebenaran fakta tersebut.
Hukum pidana tidak mengenal prinsip bahwa karena seseorang telah menjadi terlapor dalam satu perkara, maka setiap laporan yang diajukan olehnya harus dianggap tidak benar. Sebaliknya, laporan balik juga tidak boleh digunakan untuk secara otomatis menyatakan bahwa laporan pemerasan sebelumnya merupakan laporan palsu. Kebenaran hukumnya harus ditentukan berdasarkan alat bukti, jelas Dr Yanto.
Lamjutnya, 6. Alat bukti elektronik menjadi sangat penting. Dalam perkara seperti ini, penyidik seharusnya mengamankan dan memeriksa antara lain, rekaman CCTV sekolah, rekaman pertemuan, rekaman telepon apabila diperoleh secara sah, percakapan WhatsApp, pesan suara, bukti transfer, rekening koran, bukti penarikan tunai, saksi yang hadir ketika uang ditawarkan atau diberikan, saksi yang mengetahui adanya pertemuan, dokumen terkait dana BOS, surat atau laporan kepada aparat penegak hukum, bukti pengiriman atau penerimaan dokumen, serta metadata atau data elektronik lain yang relevan. Jangan sampai perkara hanya dibangun berdasarkan versi masing-masing pihak tanpa dilakukan pemeriksaan terhadap bukti objektif.
7. Harus dibedakan antara kritik/pemberitaan dengan ancaman pidana. Seorang wartawan memiliki fungsi jurnalistik untuk memperoleh dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, fungsi jurnalistik bukan merupakan kekebalan hukum terhadap tindak pidana apabila seseorang benar-benar melakukan pemerasan atau pengancaman.
Sebaliknya, pihak yang menjadi objek pemberitaan juga tidak boleh menggunakan pemberian uang untuk mengendalikan pemberitaan atau menghentikan proses pengungkapan dugaan tindak pidana. Karena itu, dua hal tersebut harus diuji secara terpisah. Jika terdapat pelanggaran hukum dalam proses jurnalistik, mekanisme penyelesaiannya harus ditempuh berdasarkan hukum yang berlaku. Jika terdapat dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan keuangan negara, hal tersebut juga harus diperiksa melalui mekanisme hukum.
8. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku. Saya menekankan bahwa seluruh pihak dalam perkara ini tetap memiliki kedudukan hukum yang harus dihormati. DS tidak boleh dinyatakan sebagai pemeras sebelum terdapat pembuktian yang sah. Demikian pula kepala sekolah atau pihak lainnya tidak boleh dinyatakan sebagai pelaku suap sebelum terdapat pembuktian yang sah. Karena itu, istilah yang tepat pada tahap ini adalah “dugaan”, bukan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi.
KESIMPULAN
"Menurut pendapat saya, apabila benar terdapat dua laporan dengan substansi yang berlawanan, maka aparat penegak hukum harus melakukan pemeriksaan secara objektif, independen dan berimbang terhadap kedua konstruksi tersebut.
Dugaan pemerasan harus dibuktikan berdasarkan unsur pemerasan dan alat bukti yang mendukungnya.
Sementara itu, apabila benar terdapat penawaran atau pemberian uang kepada wartawan dengan tujuan menghapus pemberitaan, membuat pemberitaan tertentu, menghentikan pelaporan dugaan korupsi, atau menarik laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, maka fakta tersebut juga harus diperiksa secara serius untuk menentukan apakah memenuhi unsur tindak pidana tertentu, termasuk kemungkinan tindak pidana suap/gratifikasi apabila seluruh unsur hukumnya terpenuhi.
Jangan sampai perkara berhenti pada siapa yang lebih dahulu melapor. Yang harus dicari oleh aparat penegak hukum adalah apakah peristiwa pidana benar terjadi, siapa pelakunya, apa perbuatannya, apa tujuannya, dari mana sumber uangnya, serta apakah seluruh unsur pidananya dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah.
Dengan demikian, baik laporan dugaan pemerasan maupun laporan dugaan penyuapan harus diuji berdasarkan hukum dan alat bukti, bukan berdasarkan posisi atau status para pihak.
Catatan, pendapat ini disusun berdasarkan kronologi dan keterangan yang disampaikan serta bukan kesimpulan mengenai bersalah atau tidak bersalahnya pihak tertentu, Jelas Dr Yanto Irianto, S.H., M.H.
Bung Arya
