- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Menagih Utang Sejarah: Ketika Luka Korban HAM Aceh Tak Boleh Berakhir dalam Seremoni

Senin, 21 September 2026 | 9/21/2026 04:33:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-21T09:33:22Z


Oleh: Farhan Syamsuddin


Ada luka yang tidak terlihat, tetapi diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.


Ia tidak selalu hadir dalam bentuk bekas luka di tubuh.


Kadang ia hidup dalam ingatan seorang ibu yang kehilangan anaknya, dalam kecemasan seorang keluarga yang bertahun-tahun menunggu kepastian, atau dalam kehidupan korban yang harus membangun kembali masa depan setelah hak-haknya dirampas oleh kekerasan.


Di Aceh, luka semacam itu bukan cerita yang asing.

Pada 11 Januari 2023, pemerintah Indonesia secara resmi mengakui terjadinya 12 peristiwa pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.


Tiga di antaranya terjadi di Aceh, yakni Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Simpang KKA, serta Jambo Keupok.


Presiden saat itu juga menyatakan bahwa pemerintah akan memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana, tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.


Pengakuan tersebut semestinya menjadi titik balik.


Bagi korban dan keluarga korban, pengakuan negara bukan sekadar kalimat yang disampaikan dari sebuah mimbar kenegaraan. 


Ia seharusnya menjadi pintu menuju pemulihan yang nyata, kebenaran yang terang, keadilan yang dapat dirasakan, serta jaminan bahwa tragedi serupa tidak akan berulang. Namun, pengakuan adalah awal, bukan akhir. 


Ketika Pengakuan Negara Belum Menjadi Pemulihan yang Utuh


Pemerintah memang telah menjalankan sejumlah program pemulihan melalui mekanisme non-yudisial.


Pemerintah juga menegaskan bahwa mekanisme tersebut ditujukan kepada korban dan tidak dimaksudkan untuk meniadakan penyelesaian yudisial.


Di Aceh, bentuk pemulihan telah mencakup berbagai bantuan, termasuk bantuan ekonomi, kesehatan, pendidikan dan perumahan.


Tetapi persoalan HAM tidak sesederhana memberikan bantuan.


Rumah yang diperbaiki tidak serta-merta menghapus trauma. Bantuan ekonomi tidak otomatis mengembalikan anggota keluarga yang telah hilang. Beasiswa tidak dapat mengembalikan masa kecil yang dirampas oleh konflik.


Bahkan pengakuan negara pun belum tentu menghadirkan rasa keadilan apabila kebenaran belum sepenuhnya dibuka dan pertanggungjawaban belum berjalan.


Di sinilah letak persoalan mendasarnya.


Pemulihan korban harus dipahami sebagai proses yang menyeluruh. Yakni, mengembalikan martabat, memulihkan kehidupan, mengungkap kebenaran, memberikan ruang bagi korban untuk didengar, memperbaiki kerugian yang dialami, dan memastikan adanya jaminan ketidakberulangan.


Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh sendiri telah mengumpulkan ribuan kesaksian korban dan saksi.


Dalam laporan temuannya, KKR Aceh merekomendasikan berbagai langkah, mulai dari reparasi menyeluruh, pemulihan trauma, pendidikan HAM, pengarsipan, pembangunan museum HAM hingga tindakan hukum terhadap pelaku.


Artinya, fondasi pengetahuan dan rekomendasi sebenarnya telah tersedia.


Yang menjadi persoalan adalah bagaimana rekomendasi tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan yang konsisten, terukur dan berkelanjutan.


Jangan Biarkan Reparasi Berubah Menjadi Sekadar Administrasi


Korban HAM tidak boleh diposisikan sekadar sebagai penerima bantuan.


Mereka adalah manusia yang haknya pernah dirampas.


Karena itu, pendekatan pemulihan harus menempatkan korban sebagai subjek, bukan objek kebijakan.


Data KKR Aceh yang dihimpun dari ribuan pernyataan korban dan saksi menunjukkan besarnya pekerjaan pemulihan yang harus dilakukan. 


KKR Aceh menyebut telah menganalisis 4.675 pernyataan dari 5.195 pernyataan yang dikumpulkan dalam proses pengungkapan kebenaran.


Angka tersebut bukan sekadar statistik. Di balik setiap angka terdapat manusia. Ada keluarga. Ada kehilangan. Ada pengalaman kekerasan. Ada masa depan yang berubah karena sebuah peristiwa yang tidak pernah mereka kehendaki.


Karena itu, negara harus berhati-hati agar proses verifikasi, pendataan, dan pencairan reparasi tidak justru menjadi beban baru bagi korban.


Proses administratif memang diperlukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Tetapi birokrasi tidak boleh mengalahkan kemanusiaan.


Korban yang sudah menunggu puluhan tahun tidak seharusnya kembali dipaksa menunggu hanya karena proses kelembagaan yang berbelit.


Keadilan dan Reparasi Tidak Boleh Dipertentangkan


Salah satu prinsip yang harus dijaga adalah bahwa reparasi dan keadilan bukan dua pilihan yang saling meniadakan.


Keduanya berjalan pada jalur yang berbeda tetapi saling melengkapi.


Pemerintah sendiri sejak awal telah menyatakan bahwa pemulihan korban dilakukan tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.


Karena itu, pemberian reparasi tidak semestinya dipahami sebagai penutup perkara.


Sebaliknya, reparasi merupakan bagian dari tanggung jawab negara terhadap korban, sementara proses hukum merupakan mekanisme untuk memastikan pertanggungjawaban atas dugaan kejahatan.


Kekhawatiran mengenai impunitas juga bukan isu yang muncul tanpa dasar.


Laporan KKR Aceh mencatat adanya rekomendasi tindakan hukum terhadap pelaku serta kebutuhan untuk membangun mekanisme pertanggungjawaban.


Bahkan dalam komunikasi dan dokumen mekanisme HAM PBB, Indonesia telah menerima perhatian internasional terkait kebutuhan reparasi, pengungkapan kebenaran, penyelidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran HAM serius di Aceh.


Karena itu, penyelesaian yang hanya berhenti pada bantuan sosial akan menyisakan pekerjaan besar yang belum selesai.


PBB Bukan Pengganti Negara, Tetapi Pengawas Standar HAM


Dalam situasi seperti ini, keterlibatan mekanisme HAM internasional menjadi relevan.


Namun, istilah "PBB turun tangan" perlu ditempatkan secara tepat.


PBB bukan lembaga yang secara otomatis menggantikan pengadilan Indonesia atau mengambil alih seluruh proses hukum nasional. 


Mekanisme HAM PBB memiliki berbagai instrumen untuk memantau situasi, meminta informasi, menyampaikan komunikasi kepada pemerintah, dan mendorong negara memenuhi kewajiban HAM internasional.


Justru di sinilah pengawasan internasional memiliki arti penting.


Indonesia sebagai bagian dari komunitas internasional memiliki kewajiban HAM yang tidak berhenti pada batas geografis.


Ketika negara telah mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat, maka proses pemulihan, pengungkapan kebenaran, pertanggungjawaban dan jaminan ketidakberulangan harus dapat dinilai secara transparan.


Dalam konteks Aceh, mekanisme internasional dapat berfungsi sebagai lapisan pengawasan tambahan terhadap proses domestik.


Bukan untuk mengambil alih Indonesia. Bukan pula untuk menghapus kedaulatan hukum nasional. Melainkan untuk memastikan bahwa hak korban tidak hilang di antara pergantian pemerintahan, perubahan kebijakan, atau pergantian prioritas politik.


Jangan Sampai Ingatan Korban Kalah oleh Pergantian Kekuasaan


Salah satu ancaman terbesar dalam penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu adalah pendeknya ingatan politik.


Setiap pemerintahan memiliki agenda sendiri. Setiap periode memiliki prioritas sendiri. Sementara korban tidak memiliki kemewahan untuk mengganti ingatan.


Mereka hidup bersama masa lalu setiap hari.

Karena itu, penyelesaian HAM harus ditempatkan sebagai agenda negara, bukan agenda pemerintahan tertentu.


Program pemulihan harus memiliki target yang jelas, anggaran yang memadai, mekanisme pengawasan, basis data korban yang transparan, serta laporan perkembangan yang dapat diketahui publik.


KKR Aceh bahkan telah menyampaikan laporan dan rekomendasinya kepada pemerintah pusat dan daerah, termasuk rekomendasi mengenai reparasi yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat.


Pada Juli 2026, KKR Aceh juga melaporkan bahwa Gubernur Aceh menetapkan 557 penerima reparasi berupa modal usaha dan layanan rumah. 


Fakta ini menunjukkan bahwa proses pemulihan masih berjalan, sekaligus memperlihatkan bahwa agenda reparasi belum selesai dan masih membutuhkan keberlanjutan kebijakan.


Karena itu, apakah seluruh proses tersebut telah memenuhi prinsip pemulihan yang menyeluruh, adil, transparan dan berkelanjutan.


Dari Seremoni Menuju Sistem Pemulihan


Ada beberapa langkah yang perlu diperkuat.

Pertama, membangun mekanisme pemulihan korban yang terintegrasi antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, KKR Aceh, Komnas HAM, LPSK dan lembaga terkait. 


Data korban tidak boleh terpecah dalam berbagai institusi sehingga korban harus berulang kali membuktikan penderitaannya.


Kedua, menjadikan rekomendasi KKR Aceh sebagai dokumen kebijakan yang ditindaklanjuti secara terukur. Setiap rekomendasi perlu memiliki penanggung jawab, target waktu, sumber anggaran dan indikator keberhasilan.


Ketiga, memperkuat pemulihan psikologis dan sosial. Korban tidak hanya membutuhkan bantuan ekonomi. Mereka membutuhkan layanan kesehatan, dukungan psikologis, pendidikan bagi keluarga, pemulihan hubungan sosial serta ruang aman untuk menceritakan pengalaman mereka.


Keempat, membangun memorial dan pusat pembelajaran HAM di Aceh. Tempat-tempat tragedi tidak semestinya hilang dari ingatan kolektif. Sejarah harus dipelajari agar generasi berikutnya memahami harga yang harus dibayar ketika kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan dibiarkan.


Kelima, memastikan jalur yudisial tetap berjalan sesuai kerangka hukum yang berlaku. Reparasi bagi korban tidak boleh diposisikan sebagai pengganti proses pertanggungjawaban hukum.


Keenam, membuka ruang pemantauan internasional secara konstruktif. Pemerintah Indonesia dapat melibatkan mekanisme HAM PBB dan lembaga internasional terkait untuk memberikan masukan, melakukan pemantauan, serta memperkuat standar pemulihan dan jaminan ketidakberulangan.


Ketujuh, membuat laporan publik berkala mengenai perkembangan penyelesaian kasus.


Publik berhak mengetahui jumlah korban yang telah menerima pemulihan, jenis pemulihan yang diberikan, hambatan yang terjadi, anggaran yang digunakan, dan langkah lanjutan yang sedang ditempuh.


Dengan cara itu, penyelesaian HAM tidak lagi bergantung pada pidato pejabat atau momentum peringatan.


Perdamaian Tidak Cukup Hanya Tanpa Perang


Aceh telah melalui perjalanan panjang untuk mencapai perdamaian.


Namun perdamaian bukan hanya tentang tidak adanya suara senjata. Perdamaian juga tentang keberanian menghadapi masa lalu.


Perdamaian yang kokoh membutuhkan kebenaran. Kebenaran membutuhkan keberanian. Dan keadilan membutuhkan keteguhan negara untuk memastikan bahwa penderitaan manusia tidak pernah dianggap sebagai angka yang selesai dicatat dalam arsip.


Aceh telah membuktikan bahwa perdamaian dapat dibangun setelah konflik panjang. Tetapi perdamaian akan jauh lebih bermartabat apabila dibangun bersama korban, bukan dengan melupakan korban.


Karena itu, menagih pemulihan bukan berarti membuka kembali luka demi kepentingan masa lalu.


Sebaliknya, mengingat luka adalah cara memastikan luka yang sama tidak kembali menimpa generasi berikutnya.


Di balik setiap nama korban terdapat kehidupan yang pernah direnggut dari jalurnya.


Di balik setiap keluarga korban terdapat cerita yang mungkin belum selesai.


Dan di balik setiap pengakuan negara terdapat tanggung jawab yang harus diwujudkan.


Negara telah mengatakan bahwa pelanggaran HAM berat itu terjadi.


Kini yang dibutuhkan bukan sekadar pengakuan kedua, ketiga, atau kesekian kalinya.


Yang dibutuhkan adalah keberlanjutan..Pemulihan yang nyata. Kebenaran yang terbuka. Keadilan yang berjalan. Dan jaminan bahwa sejarah kelam tersebut tidak akan kembali menjadi kenyataan.


Bagi Aceh, penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu bukan sekadar pekerjaan administratif pemerintah.


Ia adalah bagian dari upaya mengembalikan martabat manusia. Dan bagi negara, keberanian menyelesaikan masa lalu bukan tanda kelemahan.


Justru di situlah ukuran kesungguhan sebuah negara dalam menghormati manusia.


Sebab pada akhirnya, sejarah tidak hanya mencatat siapa yang pernah berkuasa.


Sejarah juga mencatat apakah negara memilih mengingat mereka yang terluka atau membiarkan luka itu kembali sunyi bersama waktu.**



Penulis adalah Aktivis Hak Asasi Manusia asal Aceh

×
Berita Terbaru Update