Sampang, Liputan12.com — Dugaan persoalan dalam penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) mencuat di Desa Batoporo Timur, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Sejumlah warga penerima manfaat mengaku tidak memegang sendiri Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan buku tabungan yang semestinya menjadi sarana pencairan bantuan sosial.
Persoalan tersebut menjadi perhatian publik setelah kesaksian warga dalam sebuah video beredar luas di media sosial dan mendapat sorotan sejumlah media lokal sejak Selasa (22/9/2026).
Informasi awal mengenai dugaan tersebut disampaikan Zainuddin, warga Dusun Pandian, Desa Batoporo Timur. Berdasarkan keterangannya, terdapat sekitar 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat sebagai penerima PKH, namun diduga tidak menguasai secara langsung KKS maupun buku tabungan masing-masing.
KKS dan Buku Tabungan Diduga Berada di Tangan Pengurus
Dari sejumlah kesaksian warga yang dihimpun, muncul dugaan bahwa KKS dan buku tabungan milik sebagian KPM selama ini berada dalam penguasaan ketua kelompok PKH.
Kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena KKS merupakan instrumen yang digunakan KPM untuk mengakses bantuan sosial. Warga yang tidak memegang kartu maupun buku tabungan berpotensi mengalami keterbatasan dalam mengakses dan memastikan sendiri transaksi bantuan yang diterimanya.
Lebih jauh, sejumlah warga juga mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian nominal bantuan yang mereka terima.
Untuk KPM kategori lanjut usia, misalnya, terdapat warga yang mengaku hanya menerima uang sekitar Rp550 ribu, sementara mereka menyebut seharusnya memperoleh bantuan sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, ada pula warga yang mengaku tidak menerima pencairan bantuan selama beberapa tahap.
Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan dan pengakuan warga yang perlu diverifikasi lebih lanjut melalui data penyaluran, rekening KPM, maupun pemeriksaan langsung oleh pihak berwenang.
Muncul Dugaan Tekanan terhadap Warga
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah beredar kesaksian mengenai dugaan adanya tekanan terhadap warga yang berusaha mempertanyakan keberadaan KKS mereka.
Sejumlah warga disebut diminta memberikan keterangan bahwa penyerahan kartu kepada ketua kelompok dilakukan secara sukarela.
Dugaan tersebut tentu perlu diklarifikasi secara menyeluruh agar tidak terjadi kesimpulan sepihak. Pemeriksaan langsung terhadap KPM menjadi penting untuk mengetahui bagaimana kartu tersebut berpindah tangan, sejak kapan dikuasai pihak lain, serta apakah terdapat transaksi atau pencairan bantuan yang dilakukan tanpa sepengetahuan penerima manfaat.
Perhatian publik juga tertuju pada video seorang warga lanjut usia yang tinggal di rumah sederhana dengan kondisi memprihatinkan. Dalam rekaman tersebut, warga tersebut mengaku KKS miliknya berada di tangan pihak lain sehingga dirinya tidak dapat menggunakan kartu tersebut secara langsung.
Kesaksian tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pengelolaan KKS dan pendampingan terhadap KPM di wilayah Batoporo Timur.
Dinsos Sampang Turunkan Tim ke Lapangan
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sampang, Moh. Anwari Abdullah, merespons informasi tersebut dengan meminta pihak Kecamatan Kedungdung, pendamping PKH, serta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) melakukan pengecekan langsung terhadap KPM di Desa Batoporo Timur.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengurai persoalan berdasarkan kondisi faktual di lapangan, termasuk memastikan keberadaan KKS dan buku tabungan serta kesesuaian bantuan yang diterima masing-masing KPM.
Dinsos Sampang juga menegaskan bahwa KKS dan buku tabungan penerima manfaat pada prinsipnya harus berada dalam penguasaan KPM yang bersangkutan. Penguasaan oleh pihak lain perlu diperiksa dan diklarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya laporan mengenai dugaan kartu yang dikuasai pihak lain dan dugaan ketidaksesuaian pencairan, pemeriksaan secara menyeluruh menjadi penting agar hak masyarakat penerima bantuan dapat dipastikan.
Publik kini menunggu hasil verifikasi Dinsos Sampang dan pihak terkait. Apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam mekanisme penyaluran maupun penggunaan bantuan, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai aturan dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Saladin

