Sidoarjo, Liputan12.Com – Seorang warga sekaligus jurnalis warga asal Sidoarjo, Billy Pratama Raharjo, menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan menggugat puluhan instansi negara. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak ditindaklanjutinya sejumlah laporan dan pengaduan yang menurut penggugat telah disampaikan sejak Februari 2023.
Perkara tersebut juga menyoroti dugaan penolakan atau tidak diberikannya sejumlah informasi publik yang diminta penggugat, antara lain berita acara hasil investigasi, surat keterangan pengaduan serta nota dinas yang berkaitan dengan penanganan laporan.
Berdasarkan dokumen gugatan dan sejumlah dokumentasi yang diterima redaksi, perkara tersebut melibatkan instansi dari tingkat pemerintahan desa, kepolisian, pemerintah daerah hingga lembaga negara di tingkat pusat.
Billy menyebut telah mengumpulkan dokumentasi dalam jumlah besar sebagai bagian dari upaya membuktikan rangkaian pengaduan dan kedatangannya ke sejumlah instansi. Redaksi menerima keterangan mengenai sekitar 15.000 dokumentasi yang diklaim berkaitan dengan proses pelaporan dan upaya meminta tindak lanjut.
Gugatan Menjangkau Instansi Tingkat Desa hingga Nasional
Dalam dokumen gugatan yang diajukan ke PTUN Surabaya, sejumlah instansi dicantumkan sebagai pihak tergugat.
Di antaranya Kantor Desa Bangah, Polsek Gedangan, Polsek Taman, Polsek Waru, Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, Mabes Polri, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dinas kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), Komnas HAM, Ombudsman RI, DPR RI, Kodam V/Brawijaya hingga Koramil Gedangan.
Dalam materi gugatan tersebut, penggugat pada pokoknya mempersoalkan dua objek sengketa.
Pertama, dugaan pembiaran atau tidak ditindaklanjutinya laporan pengaduan yang disebut telah disampaikan sejak Februari 2023.
Kedua, dugaan tidak diberikannya informasi publik yang diminta penggugat berupa berita acara hasil investigasi, surat keterangan pengaduan dan nota dinas yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Klaim Mengalami Teror, Penipuan hingga Peretasan
Berdasarkan materi video dan dokumen yang dilampirkan dalam gugatan, Billy menyampaikan sejumlah dugaan peristiwa yang menurutnya perlu mendapat penanganan aparat.
Salah satunya adalah dugaan ancaman terhadap dirinya. Dalam video yang diterima redaksi, pelapor menyampaikan adanya komunikasi melalui WhatsApp yang menurutnya berisi ancaman pembunuhan.
Selain itu, ia juga mengungkap dugaan penipuan yang disebut mengakibatkan kerugian sekitar Rp475 juta. Kerugian tersebut, menurut keterangannya, berkaitan dengan peristiwa yang dialami keluarganya.
Persoalan lain yang disampaikan adalah dugaan peretasan atau penghapusan data elektronik. Pelapor menyebut memiliki dokumentasi berupa rekaman video dan menduga adanya tindakan pihak lain yang menghapus sejumlah data dari perangkat atau media penyimpanan.
Dalam penyampaiannya kepada aparat, Billy juga mengungkap sejumlah informasi lain yang menurutnya berkaitan dengan dugaan jaringan narkotika. Namun, seluruh tuduhan dan informasi tersebut masih merupakan klaim pihak pelapor dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat maupun pengadilan.
Dokumentasi Kedatangan ke Polda Jatim
Upaya pelapor meminta penanganan perkara juga disebut terekam dalam sejumlah video.
Dalam Video 1 hingga Video 5, terlihat dokumentasi keberadaan pelapor di lingkungan Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Salah satu dokumentasi menunjukkan waktu sekitar pukul 11.12 WIB di depan papan bertuliskan “SELAMAT DATANG DITRESKRIMUM”.
Dokumentasi lainnya memperlihatkan pelapor membawa sejumlah berkas, termasuk dokumen bertuliskan “KRONOLOGI”, serta berkomunikasi dengan petugas.
Pelapor juga menyertakan tangkapan layar komunikasi dengan kontak yang disebut sebagai “Wasidik Krimum”. Dalam komunikasi tersebut terdapat pengiriman informasi yang disebut sebagai “novum baru”, termasuk tautan media sosial, serta pertanyaan mengenai perkembangan penanganan laporan.
Dalam salah satu video, pelapor mengeluhkan proses penanganan yang menurutnya berjalan cukup lama.
“Ini dari dua ribu dua empat. Saya minta terus ke penyidik. Utamanya tapi diundur terus, Pak, diulur,” demikian pernyataan yang terdengar dalam dokumentasi video tersebut.
Ia juga menyebut pernah dimintai keterangan secara singkat dan mengeluhkan proses pemeriksaan yang menurutnya tidak didampingi kuasa hukum.
Dalil Gugatan Soroti Kelalaian dan AUPB
Dalam gugatan yang disebut terdiri dari sembilan halaman tersebut, penggugat mendalilkan adanya tindakan atau kelalaian administratif yang dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggugat antara lain merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta ketentuan hukum lainnya yang dicantumkan dalam gugatan.
Selain itu, penggugat mendalilkan bahwa tindakan para tergugat bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), antara lain asas legalitas, kecermatan, keterbukaan dan larangan penyalahgunaan wewenang.
Yang menjadi sorotan lebih jauh adalah klaim penggugat mengenai dampak luas dari apa yang disebutnya sebagai pembiaran.
Dalam gugatannya, Billy mengaitkan kondisi tersebut dengan dugaan meningkatnya persoalan kriminalitas di tingkat desa, mulai dari teror, pencurian, penipuan hingga pembunuhan.
Ia juga mendalilkan adanya dampak terhadap kondisi kesehatan dan ekonomi masyarakat.
Namun, klaim mengenai peningkatan kriminalitas secara sistematik, penurunan derajat kesehatan masyarakat maupun dampak ekonomi tersebut masih merupakan dalil dari pihak penggugat dan memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam proses persidangan.
Meminta Pengadilan Memerintahkan Tergugat Bertindak
Melalui petitum atau tuntutan yang diajukan kepada majelis hakim PTUN Surabaya, Billy meminta sejumlah hal.
Di antaranya meminta pengadilan menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum berupa kelalaian, serta memerintahkan penerbitan berita acara hasil investigasi dan surat keterangan pengaduan dalam waktu tujuh hari kerja.
Penggugat juga meminta pembayaran sejumlah kerugian yang diklaimnya, termasuk kerugian materiel, kerugian immateriel, kerugian formil maupun kerugian negara serta denda administratif.
Selain itu, penggugat meminta adanya sanksi administratif berupa permintaan maaf terbuka melalui media massa nasional dan lokal.
Dalam tuntutan lainnya, penggugat meminta agar berkas perkara diteruskan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana terkait kelalaian tersebut.
Billy juga meminta rehabilitasi nama baik sebagai bagian dari tuntutannya.
Persoalan Kini Menjadi Perkara yang Harus Diuji di Pengadilan
Gugatan tersebut pada akhirnya menempatkan berbagai dalil dan bukti yang diajukan penggugat untuk diuji melalui mekanisme hukum.
Dengan banyaknya instansi yang disebut dalam perkara, substansi gugatan tidak hanya menyangkut hubungan antara seorang pelapor dengan satu institusi, tetapi juga mempersoalkan bagaimana mekanisme pengaduan, tindak lanjut laporan, pelayanan administrasi pemerintahan dan keterbukaan informasi dijalankan.
Pihak penggugat melalui kuasa hukum dan tim advokasinya menyatakan langkah hukum tersebut dilakukan karena mereka menilai persoalan yang dihadapi tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Mereka berpandangan, apabila benar terdapat laporan yang tidak ditindaklanjuti dan informasi publik yang tidak diberikan tanpa alasan yang sah, kondisi tersebut perlu mendapatkan pengujian melalui jalur hukum.
Redaksi Masih Berupaya Meminta Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Humas Polda Jawa Timur, Mabes Polri, Kementerian Kesehatan RI serta instansi terkait lainnya mengenai status laporan yang disebut telah berjalan sejak 2023.
Redaksi juga menegaskan bahwa seluruh dugaan terkait teror, penipuan, peretasan, kelalaian maupun dugaan keterkaitan jaringan kriminal yang disebut dalam pemberitaan ini masih berdasarkan dokumen gugatan, keterangan pelapor dan materi dokumentasi yang diterima redaksi.
Kebenaran materi perkara, termasuk ada atau tidaknya pelanggaran hukum oleh pihak yang digugat, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan untuk memeriksa serta memutuskannya berdasarkan alat bukti yang sah.
Perkembangan perkara dan tanggapan resmi dari masing-masing instansi akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan selanjutnya.
(Redaksi)
