Sidoarjo, Liputan12.Com – Perjalanan panjang laporan Billy Pratama Raharjo, warga sekaligus jurnalis warga asal Sidoarjo, kembali menjadi sorotan setelah perkara yang dilaporkannya terkait dugaan “teror, perlindungan diri, dan alat sadap biologis” dihentikan penyidik melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Laporan yang disebut masuk ke Polresta Sidoarjo pada 14 Oktober 2024 tersebut dinyatakan dihentikan pada 15 Juni 2026 dengan alasan perkara dinilai bukan merupakan tindak pidana.
Namun, keputusan penghentian penyidikan itu justru membuka babak baru. Billy mempertanyakan proses penanganan laporan yang menurutnya berlangsung panjang dan berulang, sekaligus mengklaim terdapat sejumlah kejanggalan administratif maupun substantif selama proses penanganan perkara.
Ia kemudian menyebarluaskan sejumlah dokumen, kronologi, rekaman, video, serta materi pengaduan sebagai bagian dari upayanya meminta pemeriksaan kembali terhadap perkara tersebut.
KRONOLOGI 22 BULAN YANG DIPERTANYAKAN
Berdasarkan dokumen dan kronologi yang disampaikan Billy, laporan awal berkaitan dengan permintaan perlindungan diri diajukan pada 14 Oktober 2024 ke Polresta Sidoarjo.
Pada 8 November 2024, disebut telah diterbitkan SP2HP dengan penyidik yang tercantum, yakni IPTU Deti Meivani dan Bripka Toni.
Perkara kemudian berkembang dengan adanya pengajuan yang disebut berkaitan dengan “alat sadap biologis” melalui PTSP pada Februari 2025.
Setelah merasa belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan, Billy kembali mengajukan surat pengaduan pada 7 Mei 2026.
Selanjutnya, pada 11 Mei 2026, perkara disebut dilimpahkan ke Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Tahapan berikutnya adalah Gelar Perkara Khusus di Satreskrim Polresta Sidoarjo pada 3 Juni 2026.
Tidak lama kemudian, pada rentang 12 hingga 15 Juni 2026, terbit keputusan penghentian penyidikan atau SP3 dengan alasan perkara dinilai bukan tindak pidana.
Billy kemudian menyebut telah membawa persoalan tersebut ke Ombudsman Jawa Timur. Dalam dokumen yang disebutnya sebagai hasil pemeriksaan, perkara tersebut dinyatakan bukan maladministrasi.
“SALAH SETTING” JADI SOROTAN
Salah satu persoalan yang kini dipersoalkan Billy adalah dugaan tidak cermatnya proses administrasi dan penanganan perkara.
Dalam materi pengaduan yang disebarluaskannya, ia menyinggung adanya dugaan penundaan, permintaan dokumen yang berulang, hingga pergantian penyidik.
Menurut Billy, kondisi tersebut menyebabkan kronologi perkara harus dijelaskan dan diulang berkali-kali.
Ia kemudian menggunakan istilah “operator alat utama salah setting asal-asalan” untuk menggambarkan apa yang menurutnya merupakan kesalahan dalam proses penanganan sejak tahap awal.
Namun, istilah tersebut merupakan penilaian dari pihak pelapor, bukan kesimpulan resmi bahwa aparat atau institusi tertentu telah terbukti melakukan kesalahan.
Billy juga mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip kecermatan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
DOKUMEN, REKAMAN DAN VIDEO DIKLAIM SEBAGAI BUKTI
Dalam materi yang dipublikasikan, Billy menyebut telah menyerahkan berbagai bentuk bukti, antara lain rekaman suara, video, percakapan WhatsApp, serta rekaman telepon.
Ia juga mengklaim memiliki bukti tambahan atau novum yang kemudian disampaikan kepada pihak terkait, termasuk melalui platform media sosial.
Salah satu isu yang paling mencolok adalah klaim mengenai keberadaan “alat sadap biologis” yang menurut Billy berkaitan dengan ancaman serius.
Klaim tersebut sampai saat ini merupakan pernyataan dari pelapor dan belum dapat diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti secara independen.
Demikian pula sejumlah klaim lain yang muncul dalam video Billy, termasuk penyebutan mengenai jaringan narkoba, dugaan keterkaitan sejumlah pihak, serta klaim mengenai sebuah fasilitas yang disebut berkaitan dengan CIA di Surabaya.
Seluruh klaim tersebut membutuhkan pembuktian dan verifikasi dari lembaga berwenang.
KLAIM JARINGAN DAERAH HINGGA PUSAT
Perkara semakin menjadi perhatian setelah Billy dalam berbagai materi publiknya menyebut adanya dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh berbagai pihak.
Ia bahkan menggunakan narasi “seret seluruh oknum Polri, TNI, instansi dan sipil yang terlibat”.
Narasi tersebut membuat persoalan yang semula berada pada tingkat laporan kepolisian di Sidoarjo berkembang menjadi persoalan yang menurut Billy harus diperiksa lintas institusi.
Meski demikian, penyebutan sejumlah institusi atau kelompok dalam materi pengaduan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan pidana.
Diperlukan pemeriksaan, alat bukti, serta keputusan lembaga penegak hukum untuk menentukan apakah dugaan tersebut memiliki dasar hukum.
SP3 MENJADI TITIK BALIK
Penghentian penyidikan pada Juni 2026 justru menjadi titik balik bagi Billy.
Alih-alih mengakhiri persoalan, keputusan tersebut mendorongnya menyiapkan langkah hukum berikutnya.
Ia menyatakan akan menempuh praperadilan, melaporkan kembali perkara kepada Bareskrim Polri dengan membawa bukti baru, serta melakukan aksi di Polda Jawa Timur pada 7 September 2026.
Selain itu, Billy menyebut sedang mempersiapkan gugatan ke PTUN terhadap puluhan instansi yang menurutnya berkaitan dengan rangkaian pengaduan yang telah dilakukan.
Dalam materi yang disebarluaskan, jumlah instansi yang disebut mencapai 31 instansi, mulai dari unsur pemerintahan tingkat desa hingga lembaga di tingkat pusat.
PUBLIK MINTA PROSES GELAR PERKARA DIBUKA
Perdebatan kemudian bergeser pada substansi penghentian perkara.
Billy mempertanyakan dasar kesimpulan bahwa perkara tersebut bukan tindak pidana, terutama karena menurutnya telah ada sejumlah bukti elektronik yang disampaikan kepada penyidik.
Ia juga meminta agar proses dan hasil Gelar Perkara Khusus pada 3 Juni 2026 dapat dijelaskan secara transparan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan kepentingan penyidikan.
Pertanyaan publik yang muncul bukan semata-mata apakah laporan tersebut harus diteruskan, melainkan apakah seluruh bukti yang disampaikan pelapor telah diperiksa secara menyeluruh sebelum keputusan penghentian dibuat.
Di sisi lain, keputusan SP3 tetap merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan. Karena itu, penilaian mengenai tepat atau tidaknya penghentian perkara harus dilihat berdasarkan dokumen resmi dan mekanisme hukum yang tersedia.
KLAIM ANCAMAN KESELAMATAN JUGA DIUNGKIT
Billy juga menekankan bahwa sejak awal dirinya mengaku membutuhkan perlindungan karena merasa menghadapi ancaman serius.
Dalam materi yang disebarluaskannya, ia bahkan menghubungkan perkara tersebut dengan dugaan ancaman terhadap keselamatan jiwa.
Karena itu, ia menilai penanganan laporan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengabaikan aspek keselamatan pelapor apabila memang terdapat ancaman yang dapat dibuktikan.
Namun, sampai saat ini belum terdapat keterangan independen yang dapat mengonfirmasi seluruh klaim tersebut.
LANGKAH HUKUM BERLANJUT
Setelah SP3 diterbitkan, ruang hukum masih terbuka bagi pelapor untuk menempuh mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan.
Billy menyatakan akan menggunakan jalur praperadilan untuk menguji proses penghentian penyidikan, sekaligus membawa bukti yang menurutnya merupakan novum kepada institusi penegak hukum lainnya.
Ia juga mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke Kementerian Sekretariat Negara RI.
Apabila gugatan terhadap puluhan instansi benar-benar diajukan, proses tersebut nantinya akan menjadi ruang terbuka untuk menguji apakah terdapat keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum administrasi.
AKAR MASALAH HARUS DIBUKA DENGAN BUKTI
Perkara Billy kini tidak lagi sebatas pertanyaan mengenai satu laporan kepolisian.
Persoalan yang harus dijawab adalah bagaimana seluruh rangkaian pengaduan tersebut diproses, apakah bukti yang disampaikan telah diverifikasi, apa dasar penghentian penyidikan, serta apakah terdapat kesalahan administratif dalam penanganannya.
Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, penjelasan yang transparan mengenai dasar penghentian perkara menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila kemudian ditemukan bukti baru yang relevan, mekanisme hukum harus memberikan ruang untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, istilah “terbongkar sampai ke akar masalah” tidak berhenti sebagai slogan atau narasi media sosial, melainkan harus diuji melalui dokumen, alat bukti, pemeriksaan resmi, dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
MENUNGGU JAWABAN PIHAK TERKAIT
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi yang secara rinci menjelaskan keseluruhan dasar Gelar Perkara Khusus 3 Juni 2026 maupun alasan penghentian penyidikan sebagaimana dipersoalkan Billy.
Polresta Sidoarjo disebut mempersilakan koordinasi melalui IPTU M. Patria Pratama maupun Briptu Miftakhul Rizali.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, Mabes Polri, maupun seluruh pihak yang namanya disebut dalam materi pengaduan.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen yang disebut berasal dari Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur dan Ombudsman RI, sejumlah materi video, serta keterangan dari pelapor. Klaim mengenai jaringan, alat sadap biologis, ancaman, keterlibatan pihak tertentu, maupun dugaan pelanggaran tidak dianggap sebagai fakta yang telah terbukti dan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian melalui mekanisme hukum.
Redaksi
