- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

13 TERSANGKA DIAMANKAN, POLRES OGAN ILIR RILIS CAPAIAN PENGUNGKAPAN KASUS KEJAHATAN SELAMA AGUSTUS 2026

Selasa, 01 September 2026 | 9/01/2026 11:28:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-01T04:28:51Z
 
OGAN ILIR, Liputan12.com,1 September 2026 — Giat memelihara keamanan dan ketertiban wilayah, Polres Ogan Ilir secara resmi merilis capaian pengungkapan berbagai perkara kejahatan yang berhasil ditangani selama bulan Agustus 2026. Dalam kurun waktu satu bulan, sebanyak 13 tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti yang cukup untuk menguatkan setiap perkara yang diduga dilanggar.
 
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, menyampaikan bahwa pengungkapan perkara-perkara tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir.
 

"Dalam satu bulan terakhir, Satreskrim berhasil mengungkap tujuh perkara dengan tujuh orang tersangka yang diamankan," ungkap Kapolres di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (1/9/2026).
 
Berbagai kasus berhasil diungkap, di antaranya pencurian kendaraan bermotor dengan barang bukti tiga unit sepeda motor. Selain itu, berhasil pula diungkap kasus pembakaran rumah dan lahan, penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal, hingga kasus penganiayaan berat yang meresahkan masyarakat.
 
Pihak kepolisian menegaskan bahwa upaya pengungkapan belum berhenti di sini. Dari sekian perkara tersebut, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas.
 
"Seperti kasus curanmor, pembakaran lahan, dan perkara lainnya, kami terus melakukan pengembangan agar kejahatan-kejahatan serupa dapat terputus tuntas," tegas Rizka.
 
Sementara itu, Satresnarkoba juga tak kalah berprestasi dengan berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkoba dalam satu bulan terakhir. Dari kelima kasus tersebut, sebanyak enam orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika yang cukup besar.
 
"Barang bukti utama yang diamankan yaitu sabu seberat 97,65 gram, serta pil ekstasi sebanyak 400 butir dengan berat total 176,70 gram," jelas Rizka.
 
Selain narkotika, turut diamankan pula barang bukti berupa alat hisap sabu, sejumlah perangkat telepon seluler, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengangkut dan memperdagangkan barang haram tersebut.
 
"Belum lagi sejumlah barang bukti narkoba dalam jumlah kecil yang diamankan dari para pengedar di lapangan. Semuanya kami berantas tanpa pandang bulu, demi menjaga wilayah Ogan Ilir bersih dari ancaman narkoba," tegas Kapolres menegaskan.
 
Pihak Polres Ogan Ilir berkomitmen untuk terus meningkatkan operasi pengungkapan kasus kejahatan di segala bidang, demi memberikan rasa aman, tenteram, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Ogan Ilir. (Ardy)
×
Berita Terbaru Update