Surabaya, Liputan12.com — Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan, pemilik sebuah restoran di Surabaya, masih menjadi perhatian setelah adanya laporan dari sejumlah perempuan kepada kepolisian.
Salah satu korban, perempuan berinisial MAD (28), mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SSY (64). Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada Polrestabes Surabaya.
Dalam keterangannya yang diberitakan sejumlah media, MAD menceritakan bahwa dugaan peristiwa tersebut bermula pada Maret 2026 setelah dirinya mengikuti kegiatan minum bersama sejumlah orang di tempat kerjanya.
Menurut pengakuan MAD, kondisi tubuhnya saat itu tidak sepenuhnya sadar setelah mengonsumsi minuman beralkohol. Ia kemudian mengaku dibawa ke sebuah hotel oleh terlapor.
MAD menyampaikan bahwa dirinya merasa tidak berdaya dan kemudian mengaku mengalami tindakan yang tidak dikehendakinya.
Atas kejadian tersebut, MAD kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, laporan tersebut tercatat di Polrestabes Surabaya pada 29 Juli 2026.
Selain MAD, seorang perempuan lain berinisial SUF (24) juga dilaporkan telah membuat laporan kepada Polrestabes Surabaya terkait dugaan kekerasan seksual yang berbeda terhadap terlapor yang sama. Laporan tersebut disebut dibuat pada 6 Agustus 2026.
Dengan adanya laporan dari lebih dari satu orang, perkara tersebut kini menjadi bagian dari proses penanganan aparat penegak hukum.
Belum Ada Putusan Pengadilan
Liputan12.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan laporan mengenai dugaan tindak pidana dan proses hukum yang sedang berjalan, bukan putusan bahwa terlapor telah terbukti melakukan tindak pidana.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Status hukum seseorang juga harus mengikuti hasil penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Liputan12.com juga tidak menggunakan istilah yang menghakimi terlapor sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hak Klarifikasi Terbuka
Liputan12.com memberikan ruang yang sama kepada pihak terlapor maupun kuasa hukumnya untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, atau informasi lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini.
Apabila terdapat perkembangan resmi dari Polrestabes Surabaya maupun keterangan dari pihak terlapor, Liputan12.com akan melakukan pembaruan sesuai perkembangan perkara.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang telah diberitakan sebelumnya dan keterangan terkait laporan dugaan kekerasan seksual. Identitas korban sengaja tidak ditampilkan secara lengkap sebagai bagian dari upaya menjaga privasi dan perlindungan korban.
Catatan Redaksi:
Liputan12.com menghormati asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Pimred : Sonhaji
