- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Kandung Diamankan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 8/20/2026 11:57:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-20T16:57:34Z
Polres Pamekasan menangani dugaan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga di Kecamatan Pademawu. Korban anak di bawah umur usia 13 tahun, terduga pelaku ayah kandung berinisial S.

Pamekasan, Liputan12.com — Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan tengah menangani perkara dugaan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga yang melibatkan seorang anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Perkara tersebut menjadi perhatian karena terduga pelaku merupakan orang tua kandung korban. Berdasarkan berita pers yang dikeluarkan Polres Pamekasan, korban merupakan seorang anak berusia 13 tahun, sedangkan terduga pelaku berinisial “S”.

Demi melindungi korban yang masih berusia anak, Liputan12.com tidak mencantumkan nama, alamat, maupun informasi lain yang berpotensi mengungkap identitas korban.

Dalam dokumen resmi kepolisian disebutkan, perkara tersebut dilaporkan melalui Polsek Pademawu, Polres Pamekasan, pada 20 Agustus 2026. Pada tanggal yang sama, penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.




Dugaan Peristiwa Terjadi Dua Kali

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sebanyak dua kali pada waktu yang berbeda.

Peristiwa pertama disebut terjadi pada sekitar awal tahun 2026. Saat itu, korban berada di dalam kamar ketika kondisi rumah sedang sepi. Terduga pelaku kemudian masuk ke kamar korban dan diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Kepolisian menyebut korban tidak berani melakukan perlawanan karena merasa takut terhadap terduga pelaku yang merupakan orang tua kandungnya.

Sekitar satu bulan setelah kejadian pertama, dugaan peristiwa serupa kembali terjadi. Berdasarkan keterangan dalam berita pers, terduga pelaku kembali mendatangi kamar korban pada malam hari dan diduga melakukan perbuatan yang sama.

Dalam pemberitaan ini, detail tindakan seksual tidak diuraikan untuk menjaga martabat serta perlindungan terhadap korban anak.


Perkara Terungkap Setelah Kondisi Korban Diketahui Keluarga

Perkara tersebut kemudian diketahui keluarga setelah terjadi peristiwa pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan keterangan kepolisian, keluarga mengetahui kondisi korban yang kemudian membuat korban menceritakan apa yang diduga telah dialaminya kepada ibu kandungnya.

Setelah mengetahui pengakuan tersebut, pihak keluarga selanjutnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.

Polisi kemudian melakukan serangkaian tindakan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut sekaligus memastikan kondisi korban.


Terduga Pelaku Diamankan

Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan dan penyidikan.

Langkah tersebut di antaranya membuat laporan polisi, mengamankan terduga pelaku berinisial “S”, serta melakukan pemeriksaan medis terhadap korban.

Kepolisian juga menyebut telah melakukan visum et repertum terhadap korban di RS Bhayangkara Pamekasan sebagai bagian dari proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

Selanjutnya, penyidik masih melakukan proses pemberkasan perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk proses hukum pada tahap berikutnya.


Disangkakan Pasal UU KDRT dan KUHP

Dalam berita persnya, Polres Pamekasan menyebut perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk sangkaan Pasal 46 UU Penghapusan KDRT, kepolisian menyebut ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta.

Sementara itu, ketentuan Pasal 473 KUHP yang dicantumkan dalam berita pers kepolisian memuat ancaman pidana penjara sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, dengan ketentuan pemberatan sesuai ayat yang disangkakan.


Polisi Lanjutkan Proses Penyidikan

Polres Pamekasan memastikan perkara tersebut masih berproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan melakukan tahapan penyidikan lainnya sebelum perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Kasus yang melibatkan anak sebagai korban juga membutuhkan penanganan secara hati-hati, termasuk dalam hal pemeriksaan dan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.

Publik diharapkan tidak menyebarluaskan identitas korban, foto, alamat, nama sekolah, maupun informasi lain yang dapat membuat korban mudah dikenali.

Pemberitaan mengenai perkara ini juga harus tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan tidak menjadikan korban sebagai pihak yang disalahkan atas dugaan tindak pidana yang dialaminya.

Sementara itu, terhadap terduga pelaku, Liputan12.com tetap menerapkan asas praduga tak bersalah. Status bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan setelah proses hukum dan pembuktian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Sumber: Berita Pers Polres Pamekasan, 20 Agustus 2026.

Penulis : Saladin 

Editor   : Sonhaji

×
Berita Terbaru Update