SUKABUMI, Liputan12.com – Sebanyak 276 botol minuman keras (miras) berbagai merek disita jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi dalam operasi cipta kondisi yang digelar Sabtu malam, 29 Agustus 2026.
Operasi yang menyasar peredaran miras ilegal itu berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga dini hari, dengan fokus di dua titik wilayah hukum Polres Sukabumi bagian utara. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, S.H., M.M., mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan razia miras akan terus digencarkan. Menurutnya, peredaran miras menjadi salah satu pemicu utama gangguan keamanan.
"Ini komitmen kami menjaga kondusifitas wilayah. Miras kerap menjadi awal dari tindak kriminalitas dan meresahkan warga. Karena itu razia akan kami lakukan secara rutin, terukur, dan berkelanjutan," tegas Kompol Agus, Minggu (30/8).
Senada, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H., menyebutkan ratusan botol miras tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda yang selama ini diduga menjadi tempat penjualan miras tanpa izin.
"Total ada 276 botol yang kami amankan dari dua lokasi. Semua barang bukti sudah kami inventarisir dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," jelas AKP Iwan.
Polres Sukabumi juga mengimbau peran aktif masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal dan segera melapor jika menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas di lingkungannya.
Penulis : Ajid Alvaro
Editor. : Redaksi liputan12.com


