Jepara, Liputan12.com - Seorang warga desa Jebol Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara berinisial SW, yang disebut sebagai pegawai Kecamatan Mayong, diduga menawarkan proyek Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada seorang warga Jepara.
Persoalan tersebut mencuat setelah proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi,Warga yang merasa dirugikan kini meminta uang yang telah diserahkan dikembalikan.
Berdasarkan keterangan warga, awal mula persoalan terjadi sekitar Juli 2025. Saat itu, SW disebut menawarkan proyek dari Pemprov Jawa Tengah dengan jumlah sekitar 54 titik kepada warga Jepara.
Dalam penawaran tersebut, warga diminta uang sebesar Rp1 juta untuk setiap titik, ditambah biaya proposal Rp200 ribu per titik total RP. 64.800.000.
SW disebut menjanjikan proyek tersebut akan segera turun dan mulai dikerjakan pada waktu yang telah di janjikan.
Namun, setelah waktu yang dijanjikan terlewati, proyek tersebut tak kunjung terealisasi,saat
warga mempertanyakan kepastian proyek,tersebut alasan yang disampaikan SW disebut kembali berubah.
Warga kemudian mendapat informasi bahwa pelaksanaan proyek ditunda hingga Maret 2026,
Namun hingga waktu berjalan proyek yang dijanjikan juga belum kunjung terealisasi kondisi itu akhirnya menimbulkan kecurigaan.
Merasa dirugikan, korban kemudian meminta SW mengembalikan uang yang telah diserahkan. Korban juga disebut meminta di buatkan kesepakatan tertulis sebagai bentuk kepastian pengembalian dana.
Namun, menurut keterangan korban, permintaan tersebut di tolak SW dengan alasan dirinya merupakan seorang PNS, sehingga tidak bersedia membuat perjanjian tertulis tersebut.
Warga yang merasa dirugikan kini akan membawa ke jalur hukum apabila uang yang telah diserahkan pada SW tidak dikembalikan.
Persoalan ini menjadi perhatian publik sebab menyangkut dugaan penggunaan nama proyek pemerintah provinsi Jawa Tengah dalam penawaran pada korban.
Camat Mayong M Taufik saat di hubungi awak media melalui pesan whatsapp pada senin 31/08/2026 menyatakan tidak tahu terkait hal tersebut dan mempersilahkan awak media untuk menghubungi langsung yang bersangkutan.
Terkait proyek tersebut benar ada atau fiktif serta kemana aliran uang tersebut, masih perlu didalami.
Redaksi membuka kesempatan seluas luasnya bagi para pihak yang di sebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
GUN.Jpr
