- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polri Bongkar Gudang Produksi Uang Palsu di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar

Minggu, 23 Agustus 2026 | 8/23/2026 03:54:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-22T20:54:29Z

Tangerang Selatan, Liputan12.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan produksi uang palsu yang beroperasi di kawasan pergudangan industri Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (21/8/2026). Dari lokasi yang digerebek, polisi menemukan aktivitas produksi uang palsu pecahan Rp100 ribu dalam jumlah sangat besar. Nilai keseluruhan uang palsu yang berhasil diungkap ditaksir mencapai sekitar Rp36 miliar.

Besarnya nilai uang palsu yang diproduksi membuat kasus tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Terlebih, uang yang dihasilkan disebut memiliki kualitas cukup tinggi dan dibuat dengan menggunakan berbagai peralatan yang diduga sengaja disiapkan untuk mendukung proses produksi.

Meski demikian, kepolisian memastikan uang palsu tersebut belum sempat beredar di tengah masyarakat. Petugas berhasil melakukan pengungkapan sebelum hasil produksi tersebut masuk ke tahap peredaran.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menjelaskan, pengungkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit 2 Eksmonbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Tim kemudian melakukan pendalaman terhadap informasi dan aktivitas yang mengarah pada dugaan produksi uang palsu.

Langkah cepat dilakukan aparat untuk mencegah uang tersebut menyebar dan digunakan dalam transaksi masyarakat.

“Petugas Subdit 2 Eksmonbank ini bisa menggagalkan. Jadi uang ini belum sempat beredar,” kata Victor kepada wartawan di Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan produksi uang palsu. Mereka masing-masing berinisial S, NC, D, dan AB.

Keempat orang tersebut diduga memiliki tugas dan peran yang berbeda dalam menjalankan aktivitas produksi. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara utuh bagaimana jaringan tersebut bekerja, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan dalam proses produksi maupun rencana peredaran.

Tidak hanya mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut antara lain mesin dan peralatan percetakan, printer, tinta, laptop, serta berbagai perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk membuat dan menyempurnakan uang palsu.

Peralatan yang ditemukan menunjukkan bahwa kegiatan tersebut diduga dilakukan secara terencana dan menggunakan sarana yang cukup lengkap. Polisi selanjutnya akan memeriksa dan mendokumentasikan seluruh barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan.

Yang menjadi perhatian khusus penyidik adalah kualitas uang palsu yang diproduksi. Polisi menyebut uang tersebut masuk dalam kategori kualitas tinggi atau grade A. Secara kasatmata, uang palsu tersebut dibuat menyerupai karakteristik uang rupiah yang asli.

Beberapa unsur yang disebut terdapat pada uang palsu tersebut antara lain nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara.

“Ini adalah kualitas grade A. Ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ,” ujar Victor.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena uang palsu dengan kualitas yang semakin menyerupai uang asli berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan transaksi apabila berhasil lolos dari pemeriksaan masyarakat.

Karena itu, kepolisian tidak hanya berfokus pada pengungkapan jaringan produksi, tetapi juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bukti untuk mengetahui seluruh rangkaian aktivitas para tersangka.

Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya juga akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Koordinasi tersebut dilakukan untuk membantu memastikan karakteristik dan keaslian barang bukti sekaligus mendukung proses pembuktian secara hukum.

Penyidik akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk asal bahan, peralatan yang digunakan, pihak yang memberikan modal atau fasilitas, hingga tujuan akhir dari uang palsu tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat menggunakan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta ketentuan terkait dalam KUHP.

Kepolisian menegaskan bahwa produksi dan peredaran uang palsu merupakan tindak pidana serius karena tidak hanya merugikan masyarakat secara langsung, tetapi juga dapat mengganggu kepercayaan terhadap rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Masyarakat pun diminta tidak lengah, terutama ketika melakukan transaksi tunai dalam jumlah besar. Pemeriksaan terhadap uang yang diterima perlu dilakukan dengan lebih teliti untuk mengantisipasi kemungkinan adanya uang palsu yang beredar.

Pengungkapan di kawasan Taman Tekno BSD tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa kepolisian terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan yang berupaya memproduksi maupun mengedarkan uang palsu.

Dengan berhasil digagalkannya produksi senilai sekitar Rp36 miliar sebelum sempat beredar, polisi telah mencegah potensi kerugian yang lebih luas sekaligus memutus salah satu mata rantai jaringan produksi uang palsu di wilayah Tangerang Selatan.


Redaksi 

×
Berita Terbaru Update