Kepulauan Sula Maluku Utara, Liputan12.com - Falabisahaya, 23/08/2026, Sejumlah pekerja di PT MTP diduga belum mendapatkan fasilitas Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai sesuai dengan potensi bahaya dan risiko pekerjaan di tempat kerja. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pekerja disebut hanya diberikan helm keselamatan, sementara perlengkapan pelindung lainnya belum diberikan secara lengkap.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan. Pasalnya, kebutuhan APD tidak semata-mata ditentukan oleh satu jenis perlengkapan, tetapi harus disesuaikan dengan risiko pekerjaan yang dihadapi masing-masing pekerja.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri menyatakan bahwa pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja. Peraturan tersebut juga mengatur bahwa APD harus sesuai dengan standar yang berlaku dan diberikan secara cuma-cuma kepada pekerja.
Dengan demikian, apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat risiko terhadap mata, wajah, pendengaran, pernapasan, tangan, kaki, maupun bagian tubuh lainnya, maka jenis APD yang dibutuhkan semestinya disesuaikan dengan hasil identifikasi bahaya dan risiko pekerjaan. Helm saja belum tentu cukup untuk memberikan perlindungan apabila pekerja menghadapi berbagai jenis bahaya lainnya.
Kewajiban perusahaan dalam aspek keselamatan kerja juga memiliki dasar dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Regulasi tersebut antara lain mengatur kewajiban pengurus untuk menjelaskan kondisi dan bahaya di tempat kerja, pengamanan serta alat perlindungan yang diwajibkan, termasuk APD bagi tenaga kerja.
Jika benar pekerja PT MTP hanya menerima helm tanpa APD lain yang diperlukan berdasarkan risiko pekerjaannya, kondisi tersebut patut mendapat perhatian dari manajemen perusahaan maupun instansi pengawas ketenagakerjaan. Pemeriksaan di lapangan diperlukan untuk memastikan apakah penyediaan APD, penerapan prosedur K3, serta pengendalian risiko telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Persoalan keselamatan kerja tidak seharusnya dipandang sebagai sekadar kelengkapan administratif. APD merupakan salah satu bagian penting dalam upaya melindungi pekerja dari potensi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Karena itu, pekerja berharap pihak perusahaan dapat melakukan evaluasi terhadap penerapan K3 dan memastikan seluruh pekerja memperoleh APD yang sesuai dengan jenis pekerjaan serta risiko yang mereka hadapi.
Red by Rizal
