Jepara, Liputan12.com - Panitia pemilihan petinggi Desa Kaliaman Kabupaten Jepara menganulir pencalonan Daniel Ferry Setyawan hal ini di sebabkan keterlambatan penyerahan kelengkapan berkas pada panitia pilpet.
Atas viral nya peristiwa tersebut pemkab Jepara menggelar pertemuan dengan para pihak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di ruang rapat Sosrokartono setda Jepara namun hingga akhir pertemuan tidak ada keputusan yang di sepakati masing-masing pihak mempertahan kan pendapat nya.
Daniel calon yang merasa di jegal pencalonan nya sebagai Petinggi Desa Kaliaman saat di konfirmasi awak media dengan dampingi kuasa hukum nya Ign.Bambang Wijanarko S.H menjelaskan "perlu di catat bahwa saya tidak pernah minta kepada pemkab Jepara untuk menggelar rapat dengan panitia pilpet Desa Kaliaman tapi saya di undang oleh bagian hukum pemkab Jepara untuk rapat dengan panitia pilpet Desa Kaliaman dan Dinsospermades Jepara terkait permasalahan yang saya alami." Ujarnya. Senin 24/08/2026.
Kuasa hukum Daniel ferry setiawan.
Ign.Bambang Wijanarko S.H
Menyampaikan "bahwa pertemuan hari ini tidak ada hasil nya karena dari bagian hukum pemkab jepara dan kepala Dinsospermades Muh Ali tidak menyampaikan putusan terkait status pencalonan klien kami saudara Daniel.
Terkait kelengkapan dan syarat pencalonan klien sudah lengkap serta memenuhi persyaratan dan tidak melebihi jangka waktu yang di tetapkan menurut kami, terbukti dengan di berikan nya surat tanda terima dari panitia pemilihan petinggi Desa Kaliaman tertanggal 06/08/2026.
Namun ada perbedaan pendapat antara kilen kami dengan panitia pemilihan petinggi tingkat Desa maupun Kabupaten terkait penyesuaian nama di ijasah dan di KTP klien kami, panitia pemilihan petinggi Desa Kaliaman dan Kepala Dinsospermades Jepara bersikukuh bahwa keputusan pengadilan negeri jepara yang di terima tanggal 14/08/2026 yang di serahkan ke panitia di gunakan sebagai acuan bahwa berkas klien kami sudah melebihi batas waktu yang di tentukan.
Padahal klien kami sudah lebih dulu menyerahkan surat keterangan dari pemerintah Kecamatan Sragen terkait perbedaan nama di ijasah dan KTP adalah orang yang sama dan surat keterangan tersebut di terbitkan bertujuan untuk mengikuti pencalonan petinggi klien kami,
yang mana berkas tersebut di terima oleh panitia pemilihan petinggi Desa Kaliaman pada tanggal 06/08/2026 jam 13.00 WIB sedangkan batas akhir penerimaan berkas menurut klien kami hingga pukul 15.00 WIB.
Saat sosialisasi panitia pemilihan petinggi Desa Kaliaman menjelaskan tahapan-tahapan pilpet pada para bakal calon petinggi terkait pendaftaran, penelitian kelengkapan berkas bakal calon petinggi hingga tanggal 18/08/2026 tetapi menurut kepala Dinsospermades Kabupaten Jepara Moh Ali penyerahan dan penelitian berkas sampai tanggal 06/08/2026 hal ini tentu sangat merugikan klien kami.
Terkait surat keputusan dari pengadilan negeri Jepara tertanggal 14/08/2026 adalah inisiatif dari klien kami untuk menguatkan surat keterangan yang di terbitkan dari Kecamatan Sragen yang sudah di serahkan pada panitia, jadi sebenarnya tanpa surat keputusan pengadilan pun berkas klien kami sudah lengkap dan sah.
Karena dalam rapat yang di gelar pemkab Jepara tidak keputusan yang di sepakati maka kami sebagai kuasa hukum akan melakukan upaya hukum bagi klien kami." Jelas nya.
Publik menunggu permasalahan ini bisa di selesaikan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak menghilangkan hak demokrasi para calon petinggi Desa Kaliaman yang ingin mengikuti pilpet tahun ini.
GN.Jpr.
