Jakarta, Liputan12.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi terkait ketiadaan masa tenggang (grace period) perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diajukan guru ASN, Ahmad Royani, tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 267/PUU-XXIV/2026 pada Rabu, 12 Agustus 2026. Perkara itu menguji Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Dengan demikian, permohonan Ahmad Royani yang meminta agar pemegang SIM diberikan masa tenggang ketika terlambat memperpanjang belum menghasilkan perubahan terhadap ketentuan yang berlaku.
Terlambat Tiga Hari, SIM Ahmad Royani Tak Bisa Diperpanjang
Kasus ini bermula ketika Ahmad Royani mengalami sendiri persoalan tersebut. SIM A miliknya berlaku hingga 2 Juni 2026. Namun, karena suatu hal, ia baru datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan pada 5 Juni 2026 atau terlambat tiga hari.
Menurut Ahmad, permohonan perpanjangan tidak dapat diproses sehingga ia harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dari awal. Dalam permohonannya, ia menilai tidak adanya masa tenggang membuat keterlambatan administratif, bahkan hanya satu hari, berakibat pada hilangnya kesempatan memperpanjang SIM.
Ahmad kemudian meminta MK memberikan tafsir terhadap frasa “dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ. Ia mengusulkan adanya masa tenggang dengan sanksi denda administratif bertingkat sesuai lama keterlambatan.
Dalam petitumnya, Ahmad menghendaki proses penerbitan SIM baru dari awal baru diwajibkan apabila keterlambatan telah melewati batas ekstrem, yakni lebih dari satu tahun.
MK Tak Masuk ke Pokok Persoalan Grace Period
Namun, penting dicatat, MK tidak menyatakan menolak substansi permintaan masa tenggang setelah menguji pokok persoalan tersebut.
MK menyatakan permohonan Ahmad tidak dapat diterima karena terdapat persoalan administratif dalam penyampaian perbaikan permohonan dan alat bukti.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa perbaikan permohonan dan alat bukti yang disampaikan Pemohon hanya berbentuk soft file. Pemohon tidak menyerahkan berkas fisik sebagaimana dipersyaratkan. Akibatnya, alat bukti tersebut tidak dapat disahkan dalam persidangan.
Dengan alasan tersebut, perkara Nomor 267/PUU-XXIV/2026 berakhir tanpa adanya perubahan norma mengenai masa berlaku dan perpanjangan SIM.
Aturan SIM Tetap Berlaku Lima Tahun
Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ tetap berbunyi bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Sementara itu, berdasarkan informasi resmi MK, perkara Ahmad Royani tercatat memiliki agenda pemeriksaan pendahuluan pada 21 Juli 2026, perbaikan permohonan pada 3 Agustus 2026, dan pengucapan putusan atau ketetapan pada 12 Agustus 2026.
Karena itu, pengendara tetap perlu memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM dan tidak menunda proses perpanjangan.
Perkara Ahmad Royani sendiri menarik perhatian karena mengangkat persoalan yang cukup dekat dengan masyarakat: apakah keterlambatan administratif memperpanjang SIM seharusnya langsung membuat pemegang SIM kehilangan hak untuk memperpanjang dan harus mengikuti kembali seluruh proses penerbitan SIM baru.
Untuk saat ini, belum ada putusan MK dalam perkara tersebut yang memberikan masa tenggang (grace period) bagi SIM yang terlambat diperpanjang.
Penulis : Sonhaji, Pimred Liputan12
