![]() |
| Lapas ingin cegah kebakaran dari sumber paling umum di lapas - rokok sembarangan di dalam blok hunian yang penuh material mudah terbakar. |
Pasir Pengaraian, Riau – Liputan12.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melalui jajaran Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) melaksanakan kegiatan mitigasi bencana kebakaran di lingkungan Lapas, Senin (24/8/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Seksi Administrasi Kamtib Moch. Subhan Zakaria bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Freddy Rinadi Siregar, didampingi Kepala Sub Seksi Portatib Assaufi Mubarokh, Kepala Sub Seksi Keamanan Andika Syaputra, serta jajaran petugas terkait.
Mitigasi ini merupakan langkah preventif untuk meminimalisir potensi terjadinya kebakaran sekaligus meningkatkan kewaspadaan seluruh warga binaan dan petugas terhadap berbagai faktor yang dapat memicu kebakaran di lingkungan Lapas.
Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), petugas melakukan pemasangan stiker imbauan “No Smoking” di dalam kamar hunian, khususnya pada area yang berdekatan dengan kasur dan material yang mudah terbakar.
Selain itu, jajaran Kamtib menetapkan “Smoking Area” sebagai lokasi khusus bagi warga binaan yang diperbolehkan merokok dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Administrasi Kamtib Moch. Subhan Zakaria bersama Ka. KPLP Freddy Rinadi Siregar juga memberikan sosialisasi kepada warga binaan mengenai pentingnya pencegahan kebakaran.
Petugas mengingatkan agar warga binaan tidak menggunakan rokok secara sembarangan, terutama di dalam kamar hunian yang terdapat kasur, pakaian, dan berbagai perlengkapan lainnya yang berpotensi menjadi sumber atau media penyebaran api.
Kalapas Kelas IIB Pasir Pangarayan Efendi Parlindungan Purba melalui Kasi Administrasi Kamtib Moch. Subhan Zakaria menyampaikan bahwa mitigasi kebakaran menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
«“Mitigasi ini merupakan langkah preventif untuk meminimalisir potensi terjadinya kebakaran. Kami mengimbau seluruh warga binaan untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk tidak merokok di dalam kamar hunian dan menggunakan smoking area yang telah disediakan. Pencegahan harus menjadi perhatian bersama demi menciptakan lingkungan Lapas yang aman dan kondusif,” ujarnya.»
Sementara itu, Ka. KPLP Freddy Rinadi Siregar menambahkan bahwa jajaran pengamanan akan terus meningkatkan pengawasan serta melakukan berbagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban, termasuk ancaman kebakaran.
Tak hanya melakukan sosialisasi dan pengaturan area merokok, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan juga secara rutin berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Rokan Hulu untuk melakukan pengecekan terhadap Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang tersedia di setiap titik yang dianggap rawan.
Koordinasi dan pengecekan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kesiapsiagaan agar sarana pemadam kebakaran selalu dalam kondisi siap digunakan apabila sewaktu-waktu terjadi keadaan darurat.
Melalui rangkaian langkah tersebut, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan menegaskan komitmennya untuk memperkuat mitigasi bencana, khususnya terhadap bahaya kebakaran, sekaligus menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif bagi petugas maupun warga binaan.
Editor: Alfitria
