Surabaya, Liputan12.com – Hukum di Kota Pahlawan kembali diuji. Solar bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, justru diduga disalurkan ke kawasan properti mewah di pusat Kota Surabaya.
Hasil penelusuran dan investigasi tim BanaspatiWatch bersama Liputan12 mengungkap dugaan praktik penyaluran solar bersubsidi oleh PT Cahaya Pratama Energi ke kawasan Apartemen Praxis, Jalan Sonokembang No. 4–6, Kecamatan Genteng, Surabaya.
Temuan tersebut menjadi sorotan karena BBM bersubsidi merupakan komoditas yang distribusinya diatur secara ketat dan penggunaannya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat serta sektor yang memenuhi ketentuan.
Truk Tangki Angkut 5.000 Liter
Jejak dugaan penyaluran BBM tersebut terungkap di lapangan. Sebuah truk tangki berwarna biru-putih dengan nomor polisi L 8515 UR terlihat membawa muatan yang disebut mencapai sekitar 5.000 liter solar dan melakukan pembongkaran di kawasan Apartemen Praxis.
Saat dikonfirmasi awak media, sopir truk mengaku pengiriman tersebut dilakukan atas perintah seseorang bernama Arga, yang disebut-sebut sebagai pihak yang mengatur penyaluran BBM tersebut.
Dugaan semakin menguat setelah tim memperoleh rekaman percakapan telepon yang disebut berkaitan dengan pengiriman tersebut. Dalam percakapan itu, Arga diduga membicarakan pengiriman BBM sekaligus menawarkan uang bensin dan uang rokok sebagai bentuk pemberian kepada pihak tertentu.
Namun, seluruh isi rekaman tersebut masih perlu diuji dan diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan konteks, keaslian, serta pihak-pihak yang terlibat.
Surat yang Diklaim dari Pertamina Dipertanyakan
Dalam proses pengiriman, pihak terkait juga disebut sempat menunjukkan dokumen yang diklaim sebagai surat tugas resmi dari Pertamina.
Dokumen tersebut kemudian menjadi bagian penting dari penelusuran karena menyangkut legalitas pengiriman BBM ke lokasi tersebut.
Tim Liputan12 selanjutnya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Pertamina di Jalan Perak Barat No. 277, Surabaya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh tim, pihak Pertamina menyatakan tidak pernah menunjuk atau mengakui PT Cahaya Pratama Energi sebagai mitra penyalur untuk kegiatan sebagaimana dimaksud.
Jika dokumen tersebut benar digunakan untuk meyakinkan pihak lain bahwa pengiriman mendapat legitimasi Pertamina, maka keaslian dan dasar penerbitannya patut diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Manajemen Apartemen Praxis Beri Klarifikasi
Sementara itu, pihak manajemen Apartemen Praxis belum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai seluruh temuan tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, seorang perwakilan manajemen berinisial DO menyatakan bahwa pihak apartemen sebenarnya memesan BBM industri jenis Dexlite.
Menurutnya, pengiriman solar bersubsidi tersebut merupakan tindakan sepihak dari pihak PT Cahaya Pratama Energi, bukan jenis BBM yang dipesan oleh manajemen.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi karena perlu dipastikan jenis BBM yang dipesan, jenis BBM yang dikirim, volume, dokumen transaksi, serta pihak yang melakukan pemesanan dan pembayaran.
Truk yang Sama Disebut Pernah Tersangkut Kasus
Penelusuran lebih jauh juga menemukan informasi mengenai kendaraan dengan nomor polisi L 8515 UR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut disebut pernah diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya di wilayah Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura, dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan BBM.
Informasi mengenai riwayat kendaraan tersebut tentu perlu dikonfirmasi secara resmi kepada kepolisian agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Jika benar kendaraan yang sama kembali digunakan dalam aktivitas serupa, aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah terdapat keterkaitan antara perkara sebelumnya dengan aktivitas yang kembali ditemukan di Surabaya.
Direktur dan Arga Pernah Ditangkap
Kasus ini juga memiliki perkembangan hukum sebelumnya.
Pada 14 Oktober 2025, Bagas Sihabudin, yang disebut sebagai Direktur PT Cahaya Pratama Energi, bersama seseorang bernama Arga, disebut telah ditangkap dan ditahan penyidik Polrestabes Surabaya.
Dokumentasi penindakan menunjukkan Bagas mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan nomor urut 098.
Namun, status hukum masing-masing pihak harus tetap mengacu pada proses penyidikan, penuntutan, serta putusan pengadilan apabila perkara telah masuk persidangan. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Publik Menunggu Tindakan Tegas
Munculnya kembali dugaan distribusi solar bersubsidi ke lokasi yang tidak semestinya memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan rantai distribusi BBM bersubsidi.
Apabila benar terdapat penyalahgunaan subsidi, penggunaan dokumen yang tidak sah, atau keterlibatan pihak tertentu dalam memperlancar distribusi tersebut, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif.
Dugaan tersebut berpotensi merugikan kepentingan masyarakat yang memang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
Karena itu, aparat penegak hukum bersama instansi terkait perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari asal BBM, dokumen pengangkutan, pihak pemesan, penerima, transaksi pembayaran, hingga legalitas perusahaan yang melakukan distribusi.
Benarkah solar bersubsidi bisa dengan mudah masuk ke kawasan properti elite di jantung Surabaya? Siapa yang memerintahkan pengiriman? Dari mana BBM tersebut diperoleh? Dan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penggunaan dokumen yang diklaim sebagai surat resmi Pertamina?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban resmi dari pihak-pihak terkait.
Dari Surabaya, Aba Duro, Tim Liputan12 melaporkan.

