Kabupaten Cirebon, Liputan12.com – Audiensi antara DPP LSM Cakrabuana Indonesia Bersatu (CIB) dengan Camat Weru terkait transparansi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Cirebon atas APBDes Desa Megu Cilik Tahun Anggaran 2022–2025 justru membuka babak baru yang menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Kamis, 06/08/2026
Dalam audiensi tersebut, Camat Weru mengakui bahwa Pemerintah Desa Megu Cilik telah diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Cirebon dan diwajibkan menindaklanjuti seluruh rekomendasi LHP dalam waktu 60 hari.
Camat juga menyatakan sekitar 80 persen tindak lanjut telah diselesaikan.
Namun, pernyataan tersebut belum mampu menjawab pertanyaan mendasar masyarakat, yaitu apa saja temuan dalam LHP, bagaimana bentuk penyelesaiannya, serta apakah seluruh rekomendasi benar-benar telah dilaksanakan sesuai fakta di lapangan.
Yang semakin menimbulkan tanda tanya, Ketua BPD dan Ketua BUMDes Desa Megu Cilik tidak menghadiri audiensi meskipun telah diundang secara resmi dan tidak memberikan penjelasan atas ketidakhadirannya. Padahal, kedua unsur tersebut memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan keterangan kepada publik mengenai pengelolaan pemerintahan desa.
Bagi CIB, ketidakhadiran tersebut justru memperkuat tuntutan agar seluruh proses tindak lanjut LHP dilakukan secara terbuka. Dalam negara hukum, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.
CIB juga menyoroti berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat yang memunculkan dugaan adanya proses tindak lanjut LHP yang perlu diuji secara independen.
Dugaan tersebut mencakup kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara hasil pemeriksaan dengan pelaksanaannya di lapangan. Karena itu, CIB mendesak agar seluruh proses diperiksa secara menyeluruh dan tidak berhenti pada laporan administratif semata.
Tidak boleh ada kesan bahwa proses audit hanya menjadi formalitas atau sekadar menyelesaikan dokumen di atas kertas.
Jika seluruh rekomendasi benar-benar telah dilaksanakan, maka buktikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila masih terdapat kekurangan atau penyimpangan, maka harus disampaikan secara jujur dan dipertanggungjawabkan sesuai hukum.
CIB meminta Inspektorat Kabupaten Cirebon menjaga independensi dan profesionalisme dalam mengawal tindak lanjut LHP. Apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi, atau upaya menghambat proses pengawasan oleh siapa pun, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.
"Kami tidak akan berhenti hanya karena ada penjelasan. Yang kami tuntut adalah pembuktian. Uang rakyat tidak boleh dipertanggungjawabkan dengan narasi, tetapi dengan fakta, dokumen, dan kondisi nyata di lapangan. Jangan sampai LHP hanya menjadi alat untuk melegitimasi persoalan tanpa penyelesaian yang sesungguhnya."
DPP LSM Cakrabuana Indonesia Bersatu menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga seluruh fakta terbuka kepada publik. CIB juga membuka ruang bagi aparat pengawas dan aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman apabila terdapat informasi, data, atau bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran.
"Kepercayaan masyarakat tidak dibangun dengan pernyataan, melainkan dengan keberanian membuka seluruh fakta. Jika semua sudah sesuai aturan, tunjukkan kepada publik. Namun jika ada yang disembunyikan, negara tidak boleh kalah oleh kepentingan oknum." Jelasnya.
Bung Arya

