Surabaya, Liputan12.com – Dugaan praktik penyalahgunaan dan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kota Surabaya, Jawa Timur. Kali ini, dugaan tersebut menyeret nama PT Cahaya Pratama Energi, yang disebut-sebut menggunakan dokumen mengatasnamakan PT Pertamina dalam proses penyaluran solar bersubsidi.
Informasi yang dihimpun tim investigasi menyebutkan, solar bersubsidi tersebut diduga dialihkan kepada pihak yang tidak semestinya menerima BBM bersubsidi, salah satunya disebut berkaitan dengan pengelolaan Apartemen Praxis, yang berlokasi di Jalan Sonokembang No. 4–6, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya.
Dugaan praktik tersebut menjadi sorotan karena BBM bersubsidi pada prinsipnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan sektor pengguna yang telah ditetapkan pemerintah. Jika benar terjadi penyalahgunaan, praktik tersebut berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu distribusi BBM bersubsidi kepada masyarakat yang berhak.
TRUK TANGKI 5.000 LITER TERPANTAU DI LOKASI
Dalam penelusuran lapangan, tim investigasi mendapati sebuah truk tangki berwarna biru-putih dengan nomor polisi L 8515 UR berada di kawasan Apartemen Praxis.
Truk tangki tersebut diduga membawa muatan solar sekitar 5.000 liter yang kemudian disalurkan di lokasi tersebut.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, sopir kendaraan tersebut menyebut bahwa pengiriman solar itu dilakukan atas perintah seorang pria bernama Arga, yang disebut-sebut berkaitan dengan pengelolaan distribusi solar.
Keterangan tersebut selanjutnya menjadi bahan penelusuran tim untuk memastikan legalitas sumber BBM, dokumen pengangkutan, serta pihak yang memerintahkan dan menerima pengiriman.
PERTAMINA DIKONFIRMASI
Untuk mendapatkan kejelasan, tim media kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak Pertamina di kawasan Jalan Perak Barat, Surabaya.
Dalam klarifikasi tersebut, pihak Pertamina disebut menyampaikan bahwa nama PT Cahaya Pratama Energi tidak tercatat sebagai pihak yang melakukan pengisian di lokasi yang dimaksud.
Pihak Pertamina juga disebut menegaskan bahwa mereka tidak pernah menunjuk PT Cahaya Pratama Energi sebagai mitra penyalur BBM bersubsidi.
Jika dokumen yang digunakan dalam transaksi tersebut memang mengatasnamakan Pertamina tanpa dasar kewenangan yang sah, maka keabsahan dokumen tersebut patut dipertanyakan dan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
BERPOTENSI MASUK RANAH HUKUM
Dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah, apabila nantinya terbukti, bukan sekadar persoalan administrasi distribusi BBM. Perkara tersebut berpotensi masuk ke ranah hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan BBM bersubsidi, pemalsuan dokumen, atau tindakan lain yang merugikan negara.
Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari asal-usul solar, dokumen pembelian dan pengangkutan, identitas pihak yang memasok, hingga pihak yang menerima BBM tersebut.
Tim investigasi LIPUTAN12.COM juga mendorong agar seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab secara proporsional.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum serta instansi berwenang.
(Sal/Ed/Tim Investigasi)
