OGAN ILIR, Liputan12.com – Dugaan praktik pengaturan pembelian seragam sekolah yang tidak sesuai ketentuan kembali mencuat di Kabupaten Ogan Ilir, kali ini menyasar SMA Negeri 1 Indralaya Selatan. Mekanisme yang diterapkan dinilai melanggar aturan nasional dan membebani orang tua siswa.
Berdasarkan keterangan wali siswa yang diterima awak media, pembayaran biaya seragam tidak diserahkan ke kas sekolah, melainkan langsung ditujukan kepada pihak konfeksi atau penjahit tertentu yang ditunjuk sekolah. Harga yang dipatok pun dinilai sangat tinggi, yakni seragam siswa laki-laki sebesar Rp2.100.000 dan seragam siswa perempuan sebesar Rp2.200.000, dengan selisih karena adanya perlengkapan kerudung.
Praktik ini diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menegaskan sekolah hanya berwenang menetapkan model dan warna seragam. Sekolah dilarang mewajibkan, mengarahkan, maupun menunjuk penyedia atau penjahit tertentu. Orang tua memiliki kebebasan penuh untuk menjahit atau membeli seragam di tempat mana saja sesuai kemampuan ekonomi.
Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala SMA Negeri 1 Indralaya Selatan Zul Iskandar, S.Pd belum memberikan tanggapan maupun penjelasan resmi terkait dugaan pelanggaran ini hingga berita ini diturunkan.