- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Wakil Bupati Cirebon H.Agus Lantik Ke Dua PAW,Desa Kedongdong Kidul,dan Desa Cengkoak Cirebon

Selasa, 04 Agustus 2026 | 8/04/2026 03:45:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-04T08:45:20Z


Kabupaten Cirebon, Liputan12.com – Pengambilan sumpah dan pelantikan Kuwu Antar Waktu (PAW) Desa Kedongdong Kidul,dan Desa Cengkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, berlangsung dengan khidmat pelantikan tersebut di Desa Kertasura,Kecamatan Kapetakan dan di Desa Kendal Kecamatan Astanajapura, pada Hari Selas, 04/08/2026.


Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh wakil Bupati,H.Agus Kurniawan Budiman,yang di sapa akrab Jigus, berdasarkan Surat Keputusan tentang Pengangkatan Kuwu Antar Waktu.yang di Lantik yakni Baharudin Kuwu Desa Kedongdong Kidul,dan Hj.Juleni Kuwu Desa Cengkoak.


Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara sumpah, penyematan tanda jabatan, serta penyerahan Surat Keputusan kepada Kuwu yang baru dilantik.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Ketua dan anggota BPD, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta tamu undangan lainnya.


Dalam sambutannya, Wakil Bupati H.Agus, mengucapkan selamat kepada Kuwu Antar Waktu yang telah resmi dilantik dan diambil sumpahnya. Ia berharap amanah yang diberikan masyarakat dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi demi kemajuan desa.


"Kuwu merupakan pemimpin yang harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menjaga persatuan, serta mengelola pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.


Sementara itu, Kuwu Antar Waktu ke Dua nya yang baru dilantik menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan. Ia berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, melanjutkan program pembangunan desa, meningkatkan pelayanan publik, serta membangun sinergi dengan seluruh elemen masyarakat.


Pelantikan ke Dua Kuwu Antar Waktu ini dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setelah resmi dilantik, Kuwu Antar Waktu akan menjalankan tugas hingga berakhirnya sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya.


Rangkaian acara ditutup dengan pembacaan doa, pemberian ucapan selamat dari para tamu undangan, serta sesi foto bersama. Kegiatan berlangsung tertib, lancar, dan penuh khidmat sebagai wujud komitmen bersama dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. 


Bung Arya 

×
Berita Terbaru Update