Jepara, Liputan12.com - Sebuah video tik tok yang beredar di masyarakat pengurukan sungai yang di duga di lakukan oleh PT URECEL Indonesia yang ada di Desa Suwawal Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara.
Menindak lanjuti beredarnya video tersebut Ketua Kawali DPD Kabupaten Jepara Aditya melakukan investigasi ke lapangan untuk melihat kondisi yang sebenarnya.
Dari hasil investigasi di lapangan di temukan sebagian jalur sungai yang menyempit sepanjang tembok pagar menurut informasi dari warga sekitar awal nya lebar sungai sekitar lima meter tapi saat ini tinggal dua meteran sepanjang tembok pagar PT URECEL Indonesia.
Ketua Kawali DPD Jepara Aditya menyampaikan pada awak media "Bahwa tindakan merusak atau menguruk jalur sungai tanpa ijin berpotensi melanggar:
UU No 17 Tahun 2019 Tentang sumber daya air pasal 63 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun denda 2 miliar.
UU No 32 Tahun 2009 Tentang PPLH pasal 98 ayat 1 dengan ancaman penjara 3 sampai 10 tahun dan denda 3 hingga 10 miliar." Ungkap nya. Senin 10/08/2026.
Aditya menambahkan sebelum melakukan investigasi ke lapangan "Saya sudah menghubungi Petinggi Desa Suwawal H.Arif mempertanyakan terkait dugaan pengurukan jalur sungai oleh PT URECEL Indonesia dan Petinggi Suwawal H.Arif mempersilahkan DPD Kawali untuk cek ke lokasi melihat jalur sungai yang di duga di urug PT URECEL Indonesia." Imbuhnya.
Adit juga mempertanyakan apakah pengurukan tersebut sudah mendapat ijin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) jika terbukti belum mendapat ijin dari pihak terkait maka pengurukan jalur sungai yang di duga di lakukan PT URECEL Indonesia adalah tindakan ilegal.
Sementara itu hingga berita ini di turunkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT URECEL Indonesia redaksi memberikan hak bagi PT URECEL Indonesia untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab terkait berita yang beredar sesuai ketentuan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
GUN.Jpr

