Sampang, Liputan12.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang terus berupaya mendekatkan pelayanan administrasi kepada masyarakat. Di bawah kepemimpinan Kasat Lantas AKP Sulaiman, S.H., layanan inovasi SIM Cak Mad kembali digelar untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kali ini, layanan perpanjangan SIM A dan SIM C akan menyambangi masyarakat Kecamatan Omben dan wilayah sekitarnya. Pelayanan dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis, 26–27 Agustus 2026, bertempat di halaman Kantor Kecamatan Omben.
Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Program tersebut merupakan bentuk pelayanan jemput bola guna memangkas jarak dan menghemat waktu masyarakat yang selama ini harus datang ke pusat pelayanan di wilayah perkotaan.
Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sulaiman, S.H. mengatakan, kehadiran SIM Cak Mad di tingkat kecamatan diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu melengkapi dokumen berkendara yang masih berlaku.
«“Pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C di Kecamatan Omben ini kami gelar selama dua hari, yaitu Rabu dan Kamis tanggal 26 dan 27 Agustus 2026. Kami mengimbau masyarakat Omben dan sekitarnya yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis untuk memanfaatkan kesempatan layanan ini sebaik mungkin,” ujar AKP Sulaiman, S.H.»
Menurutnya, pelayanan publik tidak hanya dituntut cepat, tetapi juga harus mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas. Karena itu, inovasi SIM Cak Mad diharapkan menjadi salah satu upaya Satlantas Polres Sampang dalam menghadirkan pelayanan yang mudah, tertib, dan efisien.
Selain mempermudah proses administrasi, layanan tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian mendorong masyarakat agar semakin tertib dalam berlalu lintas, termasuk memastikan kepemilikan SIM sebagai dokumen berkendara tetap aktif dan sesuai ketentuan.
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C
Bagi masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan SIM Cak Mad di Kecamatan Omben, sejumlah persyaratan perlu dipersiapkan, antara lain:
- KTP-el asli beserta fotokopinya.
- SIM A atau SIM C lama yang masih berlaku dan belum melewati masa kedaluwarsa.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan atau bukti lulus tes psikologi pengemudi.
Masyarakat diimbau datang lebih awal dengan membawa seluruh dokumen persyaratan agar proses verifikasi hingga pencetakan SIM dapat berjalan tertib dan lancar.
Dengan hadirnya layanan SIM Cak Mad di Kecamatan Omben, Satlantas Polres Sampang berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik mungkin, khususnya bagi pemegang SIM A maupun SIM C yang masa berlakunya segera berakhir.
Pelayanan jemput bola ini sekaligus menjadi wujud komitmen kepolisian untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, mudah, cepat, dan dapat dijangkau masyarakat.
Penulis : Saladin
