Pekanbaru, Liputan12.com — Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan hubungan industrial yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, H. Parisman Ihwan, tanpa melibatkan Komisi V DPRD Riau menuai sorotan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Riau.
Ketua SPSI Provinsi Riau sekaligus tokoh hubungan industrial, Nursal Tanjung, menilai pembahasan persoalan ketenagakerjaan di lingkungan DPRD semestinya melibatkan Komisi V sebagai alat kelengkapan DPRD yang membidangi urusan tersebut.
Menurut Nursal, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut pihak yang memimpin RDP, tetapi juga berkaitan dengan kewenangan, tata tertib, serta mekanisme internal DPRD.
Ia mengingatkan, apabila RDP mengenai persoalan ketenagakerjaan dilaksanakan tanpa melibatkan komisi terkait, produk atau rekomendasi yang dihasilkan dari forum tersebut berpotensi dipersoalkan secara prosedural.
“Kalau membahas persoalan ketenagakerjaan, tentunya harus dibidangi oleh Komisi V yang membidangi ketenagakerjaan. Jangan sampai RDP dilakukan tanpa menghadirkan komisi terkait,” ujar Nursal.
Penyelesaian Perselisihan Industrial Memiliki Tahapan
Nursal juga mengingatkan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah memiliki mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Menurutnya, penyelesaian perselisihan pada prinsipnya ditempuh melalui tahapan bipartit antara pekerja dan pengusaha. Apabila tidak tercapai kesepakatan, proses dapat berlanjut melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai jenis perselisihannya.
Dalam konteks tersebut, DPRD tetap memiliki fungsi representasi dan dapat menyerap aspirasi masyarakat maupun pekerja. Namun, forum RDP menurut Nursal tidak seharusnya ditempatkan sebagai pengganti mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau ada pihak yang merasa peran Disnaker belum memuaskan kemudian meminta DPRD Provinsi Riau melaksanakan RDP, tentu bisa saja. Tetapi pelaksanaannya harus mengikuti tata tertib dan mekanisme internal DPRD serta melibatkan Komisi V,” tegasnya.
Berpotensi Dipersoalkan Secara Prosedural
Nursal menilai, apabila RDP terkait ketenagakerjaan dilaksanakan tanpa melibatkan Komisi V dan tidak sesuai tata tertib DPRD, maka hasil forum tersebut berpotensi menimbulkan persoalan internal.
“Jika RDP tersebut kemudian menghasilkan rekomendasi atau nota pimpinan, jangan sampai produk itu cacat prosedur karena prosesnya tidak sesuai dengan tata tertib DPRD,” katanya.
Ia juga meminta seluruh pihak mengedepankan ketentuan yang berlaku agar persoalan hubungan industrial tidak berkembang menjadi polemik baru di luar substansi sengketa.
Menurut Nursal, apabila nantinya ditemukan dugaan pelanggaran terhadap tata tertib maupun kode etik DPRD, Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau dinilai memiliki peran untuk memberikan perhatian dan mengambil langkah sesuai kewenangannya.
SPSI Pilih Jalur Resmi
SPSI Provinsi Riau, kata Nursal, tidak menginginkan persoalan tersebut berkembang menjadi gangguan terhadap stabilitas hubungan industrial di Riau.
Sebagai organisasi pekerja, SPSI tetap menyatakan komitmennya mendukung pembangunan daerah sekaligus mengawal kebijakan pemerintah agar tercipta hubungan industrial yang sehat, adil, dan kondusif.
“Kami mendukung pembangunan dan ingin menjaga stabilitas hubungan industrial. Jangan sampai tindakan yang tidak sesuai rambu-rambu aturan justru mengganggu hubungan industrial yang harmonis,” ujarnya.
Untuk itu, SPSI Riau berencana menyampaikan surat resmi kepada DPRD Provinsi Riau terkait persoalan tersebut. Surat tersebut juga direncanakan ditembuskan kepada Gubernur Riau, Forkopimda Riau, DPR RI, Presiden RI, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Nursal berharap DPRD Provinsi Riau dapat merespons persoalan tersebut secara serius dan melakukan langkah sesuai ketentuan apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran kewenangan, tata tertib, maupun kode etik.
Ia menegaskan, penyampaian sikap melalui jalur resmi tersebut merupakan bagian dari upaya SPSI menjaga agar setiap persoalan ketenagakerjaan di Riau dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Editor: Alfitria

