Pekanbaru – Liputan12.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali menghadirkan poin penting yang menjadi perhatian publik di Provinsi Riau. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (02/07/2026), terdakwa Abdul Wahid secara tegas membantah tuduhan bahwa kebutuhan operasionalnya dibiayai melalui pungutan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Kawasan Permukiman Provinsi Riau (PUPR-PKPP Riau).
Keterangan yang disampaikan Abdul Wahid di depan majelis hakim memunculkan pertanyaan mendalam terkait konstruksi tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, menurut pengakuan terdakwa, sejak awal menjabat sebagai Gubernur Riau, dirinya telah memperoleh dana operasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berdasarkan ketentuan dan peraturan resmi pemerintah daerah.
"Begitu saya menjabat sebagai gubernur, saya ditemui oleh Kepala Biro Umum yang menjelaskan mengenai fasilitas serta sumber dana yang dapat saya peroleh. Dijelaskan bahwa saya berhak mendapatkan dana operasional dengan dasar hukum dan petunjuk teknis dalam Peraturan Gubernur. Saya hanya diminta untuk menandatangani bukti penerimaan dana tersebut," ungkap Abdul Wahid dalam sidang yang diikuti oleh sejumlah saksi dan pihak terkait.
Ia menjelaskan bahwa dana operasional yang diterimanya sekitar Rp380 juta telah dikelola sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagian dari dana tersebut dikelola oleh staf khususnya Marjani untuk memenuhi berbagai kebutuhan operasional gubernur, mulai dari kegiatan koordinasi pemerintahan hingga pemberian bantuan kepada masyarakat.
Menurut Abdul Wahid, penggunaan dana operasional tersebut mencakup kegiatan koordinasi pemerintahan, bantuan pendidikan, bantuan pembangunan rumah ibadah, serta berbagai kebutuhan sosial lainnya yang berkaitan dengan tugas utama seorang kepala daerah.
Yang menjadi titik sorotan dalam persidangan adalah penegasan Abdul Wahid bahwa dirinya tidak pernah mengetahui, memerintahkan, maupun menerima laporan mengenai adanya pungutan uang yang mengatasnamakan dirinya kepada para Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
"Saya tidak pernah memerintahkan atau mengetahui adanya pungutan uang untuk kebutuhan operasional gubernur. Semua kebutuhan telah diperhitungkan dalam anggaran resmi yang telah ditetapkan," tegasnya tegas di depan majelis hakim.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dari pembelaan Abdul Wahid terhadap dakwaan JPU. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum tetap mengacu pada alat bukti dan konstruksi perkara yang telah diajukan selama proses persidangan berlangsung.
Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di pengadilan, di mana putusan akhir akan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, ahli, maupun keterangan terdakwa yang muncul selama proses persidangan berlangsung.
Editor: Alfitria
