Cirebon, Liputan12.com – Unggahan status WhatsApp yang diduga dibuat oleh Ketua RT 03 Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, menuai kecaman masif setelah dinilai menghina dan merendahkan profesi wartawan. Kasus ini muncul permukaan setelah sejumlah organisasi media se-Cirebon Raya menggelar rapat koordinasi pada Minggu (28/6/2026) untuk membahas peristiwa yang dianggap mencederai kehormatan profesi jurnalistik.
Dalam unggahan yang menyebar luas di kalangan insan pers Cirebon, oknum Ketua RT tersebut menggunakan istilah “wartawan bodrex” dan bahkan membandingkan profesi wartawan dengan pengamen. Kalimat-kalimat bernada merendahkan itu dianggap tidak sesuai dengan kedudukan seseorang sebagai tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi contoh dalam menghormati setiap profesi.
Reaksi Keras dari Insan Pers
Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi kuat dari berbagai kalangan wartawan di Cirebon. Mereka menegaskan bahwa profesi wartawan memiliki dasar hukum yang jelas dan berperan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Wartawan adalah profesi yang secara eksplisit dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami menjalankan fungsi kontrol sosial, edukasi, penyampaian informasi, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar salah satu wartawan lokal yang meminta agar namanya tidak disebutkan.
Para wartawan juga menyampaikan kekhawatiran bahwa penggunaan istilah merendahkan tersebut berpotensi menciptakan stigma negatif terhadap seluruh insan pers yang bekerja secara profesional, berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik Nasional, dan selalu mengedepankan prinsip keberimbangan serta akurasi dalam setiap pemberitaan.
Desakan Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka
Insan pers di Cirebon menyampaikan harapan agar Ketua RT 03 Jabang Bayi segera memberikan klarifikasi resmi terkait unggahan tersebut. Jika memang unggahan ditujukan kepada profesi wartawan secara umum, mereka mendesak agar dilakukan permintaan maaf secara terbuka.
“Langkah ini sangat penting untuk menjaga hubungan baik antara aparatur lingkungan dengan media massa, yang pada dasarnya adalah mitra dalam menyampaikan informasi akurat dan bermanfaat kepada masyarakat,” jelas salah satu pengurus organisasi media lokal.
Berpotensi Masuk Ranah Hukum, Laporan Polisi Disiapkan
Sejumlah pihak mengingatkan bahwa unggahan yang dianggap menghina profesi di ruang digital dapat masuk ke dalam ranah hukum. Merujuk pada ketentuan dalam UU Pers dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tindakan penghinaan yang menyebar melalui media sosial dapat menjadi dasar untuk pelaporan ke kepolisian.
Sumber yang dekat dengan proses pelaporan menyebutkan bahwa pihak insan pers tengah menyusun berkas lengkap untuk melaporkan kasus ini ke Polres Kota Cirebon. “Kita tidak ingin mengambil tindakan sembarangan, namun kita juga harus menjaga martabat profesi yang kita geluti dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar sumber tersebut.
Pembelajaran Bagi Pejabat Publik
Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang wajib dihormati oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk pejabat publik dan perangkat lingkungan. Para wartawan menyampaikan bahwa kritik terhadap pemberitaan adalah hal yang sah dan bahkan diperlukan untuk meningkatkan kualitas jurnalistik, namun penyampaiannya harus dilakukan dengan cara yang santun, proporsional, dan tidak merendahkan martabat profesi tertentu.
Peristiwa ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pejabat publik maupun tokoh masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Setiap pernyataan yang disampaikan di ruang publik memiliki konsekuensi moral dan bahkan hukum, sehingga perlu selalu mengedepankan etika komunikasi serta sikap saling menghormati antarprofesi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ketua RT 03 Kelurahan Drajat belum memberikan keterangan resmi terkait unggahan status WhatsApp tersebut. Tim redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi langsung untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Penulis : Bung Arya
