![]() |
| Investigasi temukan anggaran pemeliharaan Rp55 juta & perpustakaan Rp47 juta tidak berwujud. Kepsek Suyatno yang juga Ketua K3S Gempol belum beri klarifikasi._ |
Cirebon, Liputan12.com – Isu dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mengguncang dunia pendidikan di Jawa Barat. Kali ini fokus pada SDN 1 Kempek Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon, di mana total dana BOS yang diterima tahun 2025 mencapai lebih dari Rp350 juta. Dede S, Pimpinan Redaksi Media DINAMIKA PENDIDIKAN perwakilan Jawa Barat sekaligus pemerhati pendidikan, mendesak aparat penegak hukum dan instansi pengawas untuk segera melakukan penelusuran mendalam terhadap informasi yang beredar.
Hasil investigasi yang dilakukan Media DINAMIKA PENDIDIKAN menemukan sejumlah dugaan penyalahgunaan yang cukup serius terkait penggunaan dana BOS tahun 2025:
- Pemeliharaan sarana dan prasarana: Anggaran yang dikeluarkan mencapai sekitar Rp55 juta lebih (gabungan tahap 1 dan 2), namun tidak terlihat adanya perbaikan apapun di lingkungan SDN 1 Kempek. Diduga kuat kegiatan pemeliharaan tersebut tidak pernah dilaksanakan dan anggaran yang dialokasikan diselewengkan.
- Pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca: Dana yang dikeluarkan mencapai sekitar Rp47 juta lebih (Rp17,342 juta tahap 1 dan Rp30,660 juta tahap 2). Namun hasil investigasi menunjukkan tidak ada tanda-tanda pembelian buku baru pada tahun 2025 di ruangan perpustakaan sekolah. Bahkan ada dugaan pihak Kepala Sekolah (Kepsek) menerima fee sebesar 20 hingga 30 persen dari pihak pengadaan buku yang bersangkutan.
- Kegiatan pembelajaran, bermain, dan evaluasi/asesmen: Anggaran yang dikeluarkan mencapai sekitar Rp43 juta lebih (gabungan dari item kegiatan pembelajaran dan asesmen pada tahap 1 dan 2). Diduga kuat dana ini dikorupsi oleh Kepsek dengan modus membuat laporan kegiatan yang bersifat fiktif – artinya kegiatan yang dicantumkan dalam laporan tidak pernah benar-benar dilaksanakan.
Berdasarkan laporan resmi yang diajukan Kepala SDN 1 Kempek, Suyatno, yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Gempol, penggunaan dana BOS tahun 2025 tahap 1 dengan total Rp175.260.000 dialokasikan untuk:
- Pengembangan perpustakaan: Rp17.342.000
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp660.000
- Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp20.675.000
- Administrasi kegiatan sekolah: Rp36.243.500
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp90.000
- Langganan daya dan jasa: Rp7.662.500
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp18.227.000
- Penyediaan alat multi media pembelajaran: Rp21.860.000
- Pembayaran honor: Rp52.500.000
Sedangkan untuk tahap 2 dengan total yang sama yaitu Rp175.260.000 dialokasikan untuk:
- Penerimaan peserta didik baru: Rp1.404.000
- Pengembangan perpustakaan: Rp30.660.000
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp3.575.000
- Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp18.716.000
- Administrasi kegiatan sekolah: Rp39.941.000
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp310.000
- Langganan daya dan jasa: Rp8.506.100
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp37.147.900
- Pembayaran honor: Rp35.000.000
Tim dari Media DINAMIKA PENDIDIKAN telah berusaha melakukan konfirmasi langsung dengan mendatangi lokasi SDN 1 Kempek. Namun sangat disayangkan, hingga saat berita ini diterbitkan, pihak tim belum dapat bertemu secara langsung dengan Kepsek Suyatno untuk mendapatkan klarifikasi terkait berbagai dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
Dede S menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. "Dana BOS adalah hak sekolah dan anak-anak didik untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak. Jika ada dugaan penyalahgunaan atau korupsi, aparat harus segera bertindak agar keadilan bisa ditegakkan dan dana bisa benar-benar bermanfaat bagi pendidikan," tegasnya.
Publik kini menunggu langkah konkret dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon dan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini.
Penulis : Bung Arya
