OGAN ILIR, Liputan12.com– Kabar kembali bertugasnya Rabu, pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir yang sebelumnya terjerat kasus korupsi Program Manajemen Inklusif (PMI), menjadi sorotan masyarakat belakangan ini. Informasi ini pertama kali menyebar luas di media sosial Facebook melalui akun Pejuang_Rakyatddd.
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara serta kewajiban mengganti kerugian negara. Kini, ia dikabarkan sudah kembali melaksanakan aktivitas pekerjaan di lingkungan Disdikbud Ogan Ilir.
Terkait hal tersebut, Kepala Disdikbud Ogan Ilir Sayadi, S.Sos. memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi. "Terkait ini kami sebagai kepala dinas belum menerima SK penetapannya kembali sebagai ASN," ungkapnya.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik. Pasalnya, menurut ketentuan kepegawaian yang berlaku, seseorang hanya dapat dinyatakan sah melaksanakan tugas apabila sudah memiliki surat keputusan resmi yang mengatur status kepegawaiannya. Hal ini tertuang dalam Pasal 87 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur status kepegawaian bagi terpidana tindak pidana korupsi.
Masyarakat meminta kejelasan mengenai dasar apa yang digunakan sehingga Rabu sudah diizinkan bertugas, padahal SK penetapan statusnya belum diterima oleh pimpinan dinas. Di sisi lain, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ogan Ilir selaku instansi yang berwenang menerbitkan surat keputusan kepegawaian.
Berbagai pihak berharap instansi terkait segera meluruskan permasalahan ini sesuai prosedur yang berlaku, agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat serta menjaga tata tertib kepegawaian di lingkungan pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir.