- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Progres Revisi RTRW Kota Tegal Dipaparkan

Kamis, 09 Juli 2026 | 7/09/2026 09:24:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-09T02:24:21Z

KOTA TEGAL, LIPUTAN 12 . COM – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, membuka Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) dengan agenda paparan progres revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tegal Tahun 2026 di Ruang Rapat Lantai I Kantor Sekretariat Daerah Kota Tegal, Rabu (8/7).

Rapat dihadiri Sekda Kota Tegal, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tegal, anggota FPR, akademisi, perangkat daerah, serta tim konsultan penyusun revisi RTRW. 

Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan revisi RTRW merupakan langkah strategis menyusun arah pembangunan kota selama 20 tahun ke depan. RTRW berperan sebagai acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pembangunan yang harus selaras dengan kebijakan nasional, provinsi, dan daerah.

Tujuan penataan ruang Kota Tegal adalah mewujudkan Kota Bahari yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berbasis perdagangan, jasa, industri, perikanan, serta pariwisata. Potensi Pelabuhan Perikanan Nusantara Tegalsari menjadi fokus pengembangan kawasan industri, perdagangan, dan jasa. Revisi RTRW juga mengakomodasi kebutuhan perumahan, ruang terbuka hijau, serta integrasi kebijakan strategis nasional.

“RTRW ini bukan hanya dokumen administratif, melainkan arah pembangunan yang akan menentukan masa depan Kota Tegal. Kita harus memastikan setiap kebijakan yang diambil selalu berpijak pada kepentingan masyarakat dan kelangsungan lingkungan,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Tim Konsultan Revisi RTRW Kota Tegal yang diwakili oleh Icha memaparkan progres penyusunan revisi RTRW yang saat ini tengah memasuki tahap pembahasan substansi bersama Forum Penataan Ruang dan instansi terkait.

Tim konsultan memaparkan sejumlah perubahan pola ruang, di antaranya penambahan luas kawasan industri dari 178 hektare menjadi 295,22 hektare, kawasan perumahan dari 1.653 hektare menjadi 1.771,67 hektare, perdagangan dan jasa dari 549 hektare menjadi 638,39 hektare, serta pariwisata dari 16 hektare menjadi 26,35 hektare. RTH direncanakan mencapai 1.286,03 hektare atau 32,74 persen dari luas wilayah kota, melampaui ketentuan minimal 30 persen.

Plt. Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya, menambahkan bahwa penyusunan revisi RTRW dilakukan terkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk BPN. Pemerintah berharap revisi RTRW menjadi pedoman pembangunan yang adaptif, berdaya saing, dan berkelanjutan, sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta perkembangan wilayah di masa mendatang.(Ag)

×
Berita Terbaru Update