- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Keluarga Pelajar Korban Dugaan Penganiayaan Tempuh Jalur Hukum, Minta Aparat Berindak Cepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 7/07/2026 09:18:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-07T14:18:07Z

SemarangLiputan12.com – Keluarga seorang pelajar SMA Negeri di Kota Semarang berinisial IHP telah memutuskan untuk menempuh jalur hukum setelah anaknya diduga menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan di kawasan Semarang Barat. Laporan resmi terkait kasus ini kini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Unit Perlindungan Perempuan dan Orang (PPO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang.

Korban diwakili oleh ibu kandungnya, Hindrawati, dengan didampingi oleh tim dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (Badko KoQ) Kota Semarang. Tim kuasa hukum yang menangani kasus ini terdiri atas sejumlah profesional hukum berpengalaman, antara lain Dr. (Hc.) Joko Susanto, Muhammad Alfin Aufillah Zen, H. Sumanto, Alvin Rifki Nova Pramana, Yanuar Habib, dan Agustiana Nurkomalawati.

Dalam koordinasi yang dilakukan bersama penyidik pada Selasa (07/07/2026), tim kuasa hukum memperoleh informasi bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi akan segera dilaksanakan sebagai bagian dari tindak lanjut terhadap laporan yang telah diterima pihak kepolisian.


"Korban masih berstatus anak dan merupakan pelajar SMA yang sedang menempuh pendidikan. Karena itu, kami meminta agar perkara ini dapat ditangani secara profesional, objektif, dan selalu mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak sebagai kelompok yang rentan," kata Dr. (Hc.) Joko Susanto dalam keterangannya.

Ia menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (04/07/2026) dini hari di sekitar Jalan Puspowarno V, Kecamatan Semarang Barat. Menurut informasi dari korban, saat itu ia baru saja selesai mengantar temannya pulang ke rumah. Di tengah perjalanan pulang sendiri, korban diduga dihentikan secara paksa oleh tiga orang yang tidak dikenalnya.

Menurut keterangan korban yang disampaikan kepada tim kuasa hukum, setelah dihentikan, ia kemudian mengalami tindakan kekerasan fisik dan diinterogasi oleh pihak yang tidak dikenal tersebut. Salah satu orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut disebut telah mengaku sebagai anggota intelijen Polsek Semarang Barat. Setelah mengalami kekerasan, korban selanjutnya dibawa ke Polsek Semarang Barat sebelum akhirnya diperbolehkan untuk pulang ke rumahnya.

Agustiana Nurkomalawati, anggota tim kuasa hukum lainnya, mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan foto salah satu terduga pelaku kepada penyidik sebagai bahan untuk proses identifikasi lebih lanjut. Berdasarkan hasil penelusuran awal yang dilakukan oleh tim hukum, orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian tersebut diduga memiliki status sebagai relawan dan bukan sebagai personel kepolisian tetap.

"Kami telah menyerahkan seluruh data dan informasi yang kami kumpulkan selama ini kepada penyidik agar dapat ditelusuri secara mendalam. Kami sangat berharap bahwa identitas serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam insiden ini dapat segera terungkap dengan jelas melalui proses penyidikan yang akan dilakukan oleh kepolisian," ujarnya.

Pihaknya menyatakan bahwa pendampingan hukum yang diberikan kepada korban dan keluarganya merupakan bentuk komitmen organisasi dalam memberikan bantuan hukum kepada anggotanya yang membutuhkan. Korban diketahui merupakan alumni dari salah satu Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ), sedangkan ibu korban sendiri merupakan anggota aktif Badko LPQ Kota Semarang.

Selain meminta agar pengusutan terhadap para terduga pelaku dilakukan secara tuntas, tim kuasa hukum juga meminta agar dilakukan pendalaman penyelidikan terhadap prosedur yang dijalankan oleh pihak Polsek Semarang Barat ketika korban berada di dalam wilayah hukumnya. Menurut mereka, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, mekanisme pemeriksaan internal terhadap oknum yang terlibat perlu segera dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga hari Selasa (07/07/2026), pihak Polrestabes Semarang maupun Polsek Semarang Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang telah diajukan oleh keluarga korban. Dugaan-dugaan yang disampaikan dalam perkara ini masih dalam tahap menunggu pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilakukan oleh aparat kepolisian.


Redaksi 

×
Berita Terbaru Update