- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Mulai 1 Juli 2026: Pengawasan Pajak Kendaraan Diperketat, Petugas Samsat dan Polantas Bakal Hadir di Setiap SPBU

Kamis, 09 Juli 2026 | 7/09/2026 08:12:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-09T01:12:18Z

 

Nasional, Liputan12.com – Mulai tanggal 1 Juli 2026, pengawasan terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor akan dilaksanakan dengan ketat yang jauh lebih tinggi. Pemerintah melalui Satuan Lalulintas (Polantas) dan Samsat akan menempatkan petugas secara langsung di lokasi-lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk melakukan pemeriksaan status pajak kendaraan secara real-time.

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya untuk memastikan seluruh pemilik kendaraan mematuhi aturan administrasi pajak, sekaligus menekan angka pelanggaran akibat keterlambatan pembayaran pajak yang selama ini masih banyak ditemukan di masyarakat.


Pemeriksaan Langsung di Lokasi Pengisian BBM

Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan, setiap kendaraan yang hendak mengisi bahan bakar di SPBU bisa saja menjadi objek pemeriksaan kelengkapan administrasi serta status pajaknya. Jika ditemukan kendaraan yang belum melunasi pajak tahunan maupun pajak lima tahunan yang menjadi kewajiban, petugas berwenang untuk segera melakukan tindakan penilangan langsung di tempat kejadian.

Pemerintah mengimbau agar seluruh pemilik kendaraan tidak menunda-nunda pembayaran pajak. Keterlambatan dalam membayar pajak tidak hanya akan menimbulkan denda yang cukup memberatkan, tetapi juga berpotensi menghambat aktivitas perjalanan sehari-hari serta menempatkan pemilik kendaraan pada risiko terkena sanksi hukum yang berlaku.


Tertib Pajak, Aman dan Nyaman Berkendara

Kebijakan pengawasan pajak kendaraan melalui lokasi SPBU ini juga sejalan dengan semangat membangun budaya tertib berlalu lintas dan kepatuhan terhadap peraturan negara, dengan prinsip utama:

✅ Tertib pajak, aman di jalan

✅ Bayar pajak tepat waktu

✅ Bersama membangun negeri

Masyarakat diharapkan untuk segera memeriksa masa berlaku pajak kendaraannya masing-masing, serta segera melunasi seluruh kewajiban pajak yang belum terbayar sebelum melakukan perjalanan jauh atau aktivitas harian agar terhindar dari berbagai bentuk sanksi yang bisa muncul.

 

Taat Pajak, Nyaman Berkendara!

 

Penulis: sal

Editor: @gumandie

×
Berita Terbaru Update