Jepara, Liputan12.com - Sudah hampir setahun laporan pengeroyokan yang di duga di lakukan oleh pengusaha properti (AA) belum ada perkembangan signifikan.
Perkara yang di laporkan pada bulan 18 oktober 2025 hingga kini belum menemukan titik terang.
Kasus ini berawal pada 18 Oktober 2025, saat Ahmad Japar datang ke kantor perumahan Lestari Garden Hills setelah menerima puluhan panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan komentarnya di media sosial tiktok dalam komentarnya, Japar menyampaikan kritik terhadap perilaku yang dikaitkan dengan Seorang pengusaha properti (AA) dari
keterangan Ahmad Japar saat di kantor perumahan Lestari Garden Hills, itulah ia di duga di aniaya secara bersama-sama hingga mengalami luka memar dan trauma psikologis.
Pasca kejadian penganiayaan yang di alaminya Ahmad Japar membuat laporan ke Polres Jepara dengan STPLP Nomor: STPLP/861/X/2025/Reskrim perkara ini sempat viral di berbagai media sosial dan pemberitaan.
Namun, hingga saat ini proses hukum masih berjalan berdasarkan SP2HP yang diterima pelapor, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada terlapor, tetapi menurut informasi terlapor,tak datang memenuhi panggilan.
Lamban nya perkembangan perkara ini banyak menimbulkan pertanyaan sejumlah kalangan apakah tidak ada batas waktu bagi aparat penegak hukum untuk menangani sebuah perkara.
Publik berharap penanganan perkara ini dapat segera tuntas dan mengingat waktu nya yang sudah cukup lama.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Oktavian Andika Saputra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa "perkara tersebut masih dalam proses penanganan hingga saat ini jelasnya, senin 20/07/2026.
Di sisi lain, Ahmad Japar mengaku mulai khawatir dengan lambannya perkembangan perkara yang ia laporkan saat di hubungi awak media melalui telephon ia mengungkapkan,
"Saya hanya ingin mendapat keadilan dan berharap hukum dapat ditegakkan tanpa memandang status seseorang. Ungkapnya." Senin 20/07/2026.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena tak hanya menyangkut kepentingan korban, tetapi juga kepercayaan publik pada aparat penegak hukum dalam mendapat keadilan dan kepastian hukum bagi pelapor maupun terlapor.
GN/AR.Jpr

