- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pengadaan Lembar Ujian Diduga Menguap Rp1 Miliaran, Perwakilan Jabar Media Dinamika Pendidikan Buat Laporan Resmi ke Polda Jabar

Senin, 13 Juli 2026 | 7/13/2026 09:33:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-13T14:33:38Z


KUNINGAN, Liputan12.com – Dugaan penyimpangan anggaran dalam pengadaan lembar ujian tahun 2025 tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kuningan. Sejumlah informasi yang beredar menyebut adanya selisih anggaran yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar, sehingga memunculkan tuntutan agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.


Dede S perwakilan Jawa Barat Media Dinamika Pendidikan menyatakan telah membuat laporan Dumas resmi kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan. Langkah tersebut dimaksudkan agar aparat dapat melakukan pendalaman terhadap informasi dan dokumen yang ada sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan sejumlah media, muncul dugaan adanya selisih biaya antara anggaran yang dibebankan untuk pengadaan lembar ujian dengan biaya yang diterima penyedia jasa. Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penggunaan sisa anggaran dan mendorong berbagai pihak meminta adanya audit maupun klarifikasi resmi dari instansi terkait. Hingga kini, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang. 


"Atas Dasar Hukum: a. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang

Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.



b. Peraturan Pemerintah No : 43 Tahun 2018 pada Pasal 1 (3) “ Pelapor adalah

Masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai adanya

dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.



c. Bahwa Undang – undang Nomor : 40 tahun 1999 tentang Pers pada Pasal Pasal 6 “ Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut : a. memenuhi hak

masyarakat untuk mengetahui; b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati

kebhinekaan; c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat,

akurat dan benar; d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.



Berangkat dari dasar Hukum tersebut diatas saya selaku Wartawan dan atau selaku warga negara menggunakan hak konstitusi untuk mengadukan dugaa korupsi pengadaan soal ujian tingkat Sekolah Dasa (SD) Negeri di Kabupaten Kuningan Jawa abarat," jelas Dede S. 


Bung Arya 

×
Berita Terbaru Update