- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Lahan Sawah Di Lindungi di duga di alih fungsikan tanpa ijin

Selasa, 14 Juli 2026 | 7/14/2026 10:16:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-14T03:16:05Z

Jepara, Liputan12.com - Aktifitas pengurukan lahan persawahan yang berada di Desa Karang Aji Kecamatan Kedung Kabupaten jepara di duga tak berijin menjadi sorotan publik.

Dari hasil investigasi awak media di lokasi terlihat hamparan lahan sawah yang sudah di urug dan di ratakan lahan sawah yang berada di wilayah Desa Karang Aji Kecamatan Kedung di sinyalir masuk dalam kategori Lahan Sawah Di Lindungi (LSD).


Tentu nya hal tersebut tidak boleh di biarkan karena merubah fungsi lahan melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, karena, Kecamatan Kedung masuk dalam kategori Kawasan Tanaman Pangan, Desa yang berada di wilayah Kecamatan Kedung merupakan desa yang wilayah nya masih banyak terdapat lahan sawah yang cukup luas dan hampir sebagian masuk dalam kategori lahan sawah di lindungi (LSD) sehingga jenis usaha yang di izinkan di wilayah tersebut adalah usaha pertanian,perikanan dan perkebunan.


Ketua Kawali DPD Kabupaten Jepara Aditya saat di konfirmasi awak media terkait adanya aktivitas pengurukan lahan sawah di Desa Karang Aji menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bisa melanggar "UU No 41 Tahun 2009 tentang Lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan 

PP No 12 Tahun 2012 Tentang Mengubah fungsi Lahan Tanpa ijin." Jelasnya. 14/07/2026.


Aditya juga menambahkan dari data dan penelusuran lokasi pengurukan tersebut masuk dalam zona lahan sawah di lindungi (LSD)." jika nanti lahan sawah yang telah di urug di kavling dan di jual belikan untuk perumahan atau gudang maka hal tersebut melanggar

 PP No 18 Tahun 2021 Tentang Pecah atau pisah Kavling dan BPN tidak boleh menerbitkan SHM di zona sawah serta UU No 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang dengan ancaman pidana dan denda 50 juta hingga 5 miliar," Imbuhnya.


Awak media saat di lokasi juga meminta keterangan dari salah satu warga Karang Aji berinisial RQ terkait sawah yang di urug tersebut, RQ menjelaskan bahwa sawah yang di urug tersebut masuk dalam kategori lahan sawah di lindungi (LSD) tetapi di urug entah mau di buat apa. 

" Sawah itu kan masuk dalam (LSD) kenapa bisa di urug dan di alih fungsikan perijinan nya bagaimana sebelum nya juga sudah ada lahan sawah di lindungi yang di urug dan di kavling-kavling untuk perumahan tapi tidak laku sampai sekarang lahan nya masih banyak yang kosong." Jelasnya.14/07/2026


Dari isu yang berkembang di masyarakat sekitar pengurukan sawah tersebut di beking oleh Ormas tertentu bahkan tanah yang di gunakan untuk menguruk lahan di duga dari galian C ilegal namun hingga saat ini tak tersentuh oleh pihak berwajib.


Namun demikian publik tetap mendesak pihak berwajib untuk bertindak tegas terhadap para pelaku pengurukan lahan sawah di lindungi (LSD) termasuk pihak-pihak yang menjadi beking aktivitas pengurukan LSD yang ada di Desa Karang Aji karena jika hal tersebut di biarkan akan membawa dampak negatif dan makin berkurang nya lahan sawah di Kabupaten Jepara, sedangkan pemerintahan presiden Prabowo saat ini baru gencar melaksanakan program ketahanan pangan Nasional bagaimana program tersebut akan terwujud di Jawa Tengah khusus nya Kabupaten Jepara jika lahan baku sawah (LBS) dan lahan sawah di lindungi (LSD) terus berkurang akibat di alih fungsikan yang bukan peruntukan nya.


GN.Jpr

×
Berita Terbaru Update