- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Konferensi Pers Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd Terkait Ungkap Kasus Turut serta Melakukan Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Korban Anak R.R

Kamis, 09 Juli 2026 | 7/09/2026 10:11:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-09T15:11:31Z
Kasus kekerasan terhadap anak adalah kejahatan yang sangat serius dan tidak dapat diterima. Kami menghormati privasi korban dengan tidak menyebutkan identitas lengkapnya. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan korban mendapatkan dukungan yang diperlukan untuk pemulihan.

SampangLiputan12.com – Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., menggelar konferensi pers untuk mengumumkan hasil penyelidikan terkait kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak berinisial R.R (15 tahun) yang terjadi di beberapa lokasi di Kabupaten Sampang. Perkara ini terjadi dalam kurun waktu dari bulan Februari hingga Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.



Rincian Kasus

Tempat Kejadian:

- Desa Panggung, Kecamatan Sampang

- Desa Astapah, Kecamatan Omben

- Desa Madupat, Kecamatan Camplong

Pelapor: S. dari Kecamatan Sampang

Korban: R.R., berusia 15 tahun dari Kecamatan Sampang

Tersangka: Sebanyak 27 orang diduga terlibat dalam kasus ini, dengan sementara berhasil diamankan sebanyak 12 tersangka sebagai berikut:

1. A.R. (17 tahun), Kecamatan Omben

2. M.H. (17 tahun), Kecamatan Sampang

3. M.A. (15 tahun), Kecamatan Omben

4. A.P. (15 tahun), Kecamatan Camplong

5. D. (16 tahun), Kecamatan Camplong

6. M.R. (17 tahun), Kecamatan Camplong

7. R. (42 tahun), Kecamatan Omben

8. M.H.A. (13 tahun), Kecamatan Kedungdung

9. M.F.S. (13 tahun), Kecamatan Camplong

10. A.S. (14 tahun), Kecamatan Sampang

11. F. (25 tahun), Kecamatan Camplong

12. A.P. (15 tahun), Kecamatan Camplong

 

Barang Bukti: 6 (enam) setelan pakaian milik korban

Modus Operandi: Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan

Motif: Melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dengan perbuatan berlanjut


Pasal yang Disangkakan:

Turut serta melakukan Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


Ancaman Hukuman: Maksimal 12 tahun penjara

Kronologi Kejadian

Kasus ini berawal pada bulan Februari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB ketika korban sedang menunggu teman di Taman Wiyata Bahari, Jalan Suhadak, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang. Saat itu, korban disapa oleh salah satu tersangka yang kemudian memaksa korban untuk ikut pergi dengan menarik lengan kirinya. Korban kemudian dibawa dengan sepeda motor Honda Beat warna hitam menuju semak-semak di Desa Panggung, Kecamatan Sampang. Di lokasi tersebut, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban setelah memberikan ancaman tidak akan mengantarkan korban pulang jika menolak.

Dalam kejadian lain, korban yang sedang berada di tempat yang sama juga diajak keluar oleh tersangka A.P. bersama beberapa orang lain, kemudian dibawa ke semak-semak di Desa Panggung. Di lokasi tersebut, korban mengalami persetubuhan secara bergantian oleh 4 orang tersangka yaitu A.P., M.H.A, M.F.S, dan D.

Pada peristiwa berikutnya, korban yang sedang menunggu teman di Taman Wiyata bertemu dengan tersangka yang sudah dikenal, kemudian diajak ke belakang Sekolah SMP 6 Desa Panggung, di mana korban mengalami persetubuhan secara bergantian.

Dalam kejadian lain, korban juga diajak oleh tersangka A.P. bersama M.A. dari taman tersebut ke semak-semak Desa Panggung, di mana korban kembali mengalami persetubuhan secara bergantian.

Pada salah satu peristiwa, korban diajak oleh tersangka dan beberapa orang lainnya ke sebuah rumah di Desa Madupat, Kecamatan Camplong. Di lokasi tersebut, korban diduga diberikan minuman beralkohol hingga merasa pusing, kemudian mengalami persetubuhan secara bergantian oleh sekitar 10 orang tersangka. Setelah kejadian, korban diantarkan pulang oleh salah satu tersangka.

Akibat serangkaian kejadian tersebut, korban mengalami trauma, merasa takut bertemu dengan orang lain, serta mengalami shock. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Sampang.


Kronologi Penangkapan

Dalam serangkaian tindakan penyelidikan:

- Pada hari Senin (30/06/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, anggota URC (Unit Reaksi Cepat) Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap 7 tersangka. Semua tersangka kemudian dibawa ke Polres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut.

- Setelah penyidikan dilanjutkan, pada hari Kamis (02/07/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Resmob Satreskrim Polres Sampang menangkap 2 tersangka tambahan yang juga dibawa untuk proses penyidikan.

- Pada hari Jumat (03/07/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, anggota URC kembali menangkap 1 tersangka lagi, sehingga total tersangka yang berhasil diamankan saat ini sebanyak 12 orang dari total 27 tersangka yang teridentifikasi.

Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengupayakan penuntasan kasus ini secara tuntas dan memastikan bahwa setiap pelaku mendapatkan sanksi hukum yang sesuai. Selain itu, pihaknya juga akan bekerja sama dengan terkait untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban agar dapat kembali menjalani kehidupan dengan baik.

 

Saladin

×
Berita Terbaru Update