Sampang – Liputan12.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang di bawah kepemimpinan Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., menggelar konferensi pers resmi untuk mengumumkan pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut terhadap seorang anak di bawah umur. Kasus ini mencatat angka yang sangat mengkhawatirkan, dengan total tersangka yang teridentifikasi mencapai 27 orang, dan hingga saat ini telah berhasil diamankan sebanyak 12 orang.
Waktu dan Lokasi Kejadian
Perbuatan keji ini terjadi dalam rentang waktu dari bulan Februari hingga Mei 2026, umumnya berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB di sejumlah lokasi tersebar di wilayah Kabupaten Sampang, antara lain:
- Desa Panggung, Kecamatan Sampang
- Desa Astapah, Kecamatan Omben
- Desa Madupat, Kecamatan Camplong
Identitas Korban dan Pelapor
Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berinisial R.R. berusia 15 tahun, warga Kecamatan Sampang. Laporan kasus ini diajukan oleh saksi bernama S., juga warga Kecamatan Sampang.
Daftar 12 Tersangka yang Telah Diamankan
Dari total 27 orang yang terlibat dalam perbuatan keji ini, sebanyak 12 orang telah berhasil ditangkap dan diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut, yaitu:
1. A.R. (17 tahun) – Kecamatan Omben
2. M.H. (17 tahun) – Kecamatan Sampang
3. M.A. (15 tahun) – Kecamatan Omben
4. A.P. (15 tahun) – Kecamatan Camplong
5. D. (16 tahun) – Kecamatan Camplong
6. M.R. (17 tahun) – Kecamatan Camplong
7. R. (42 tahun) – Kecamatan Omben
8. M.H.A. (13 tahun) – Kecamatan Kedungdung
9. M.F.S. (13 tahun) – Kecamatan Camplong
10. A.S. (14 tahun) – Kecamatan Sampang
11. F. (25 tahun) – Kecamatan Camplong
12. A.P. (15 tahun) – Kecamatan Camplong
Barang Bukti
Penyidik berhasil menyita sebanyak 6 setel pakaian milik korban sebagai barang bukti yang sah dan akan digunakan dalam proses penyidikan serta persidangan.
Modus dan Motif Perbuatan
Para tersangka melakukan perbuatan keji tersebut dengan cara menggunakan kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap korban. Motif utama dari perbuatan ini adalah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak secara bersama-sama dan berlanjut di berbagai lokasi berbeda sesuai dengan kesempatan yang ada.
Ancaman Hukuman
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan hukum dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c KUHP jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Atas perbuatannya tersebut, para tersangka berisiko mendapatkan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Perbuatan bermula ketika korban berada di Taman Wiyata Bahari, Jalan Suhadak, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang untuk menunggu teman. Korban kemudian disapa dan akhirnya diajak bergabung dengan sekelompok orang yang belum dikenalnya.
- Pada salah satu kesempatan, korban dipaksa dibawa ke semak-semak di Desa Panggung dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam, lalu diperkosa secara paksa setelah diberikan ancaman tidak akan dikembalikan pulang jika menolak.
- Pada kesempatan lain, korban kembali dibawa ke lokasi yang sama dan diperkosa secara bergantian oleh 4 orang tersangka.
- Lokasi lain yang dijadikan tempat kejadian adalah halaman belakang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 Desa Panggung, serta sebuah rumah di Desa Madupat, Kecamatan Camplong. Di lokasi terakhir, korban bahkan dipaksa meminum minuman beralkohol hingga merasa pusing, kemudian diperkosa secara bergantian oleh sekitar 10 orang tersangka.
Akibat serangkaian perbuatan keji ini, korban mengalami trauma berat, ketakutan berlebih terhadap orang lain, rasa malu yang mendalam, serta guncangan psikologis yang sangat memengaruhi kondisi mentalnya dan berpotensi merusak masa depannya.
Kronologi Penangkapan
Proses penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap melalui serangkaian penyelidikan mendalam:
- Senin, 30 Juni 2026 pukul 23.00 WIB: Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap 7 tersangka setelah melakukan pengintaian dan pengumpulan bukti yang matang.
- Kamis, 2 Juli 2026 pukul 21.00 WIB: Tim Resmob Satreskrim menangkap 2 tersangka tambahan sebagai hasil pengembangan penyidikan dari keterangan para tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.
- Jumat, 3 Juli 2026 pukul 21.00 WIB: Tim URC kembali menangkap 1 tersangka lagi, sehingga total tersangka yang diamankan saat ini mencapai 12 orang.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk memburu sebanyak 15 tersangka lainnya yang belum tertangkap, serta untuk mengungkap seluruh fakta dan peran masing-masing pelaku dalam kasus ini secara tuntas.
Penulis: Sal
Editor: Agus Mandie
