- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Penyalahgunaan Dana Nasabah: Pimpinan BPR DCN Malang Ditahan

Minggu, 05 Juli 2026 | 7/05/2026 12:06:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-04T17:06:40Z

NasionalLiputan12.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan kepolisian telah menyelesaikan tahap II penyidikan terkait dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, yang berkedudukan di Malang, Jawa Timur. Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak manajemen, yang diduga telah merugikan dana milik nasabah dalam jumlah yang tidak sedikit.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim gabungan OJK dan kepolisian, tersangka berinisial GK – yang menjabat sebagai pemegang saham sekaligus pimpinan PT BPR DCN – telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah menjalani proses penahanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berkas perkara yang telah disiapkan secara lengkap telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batu pada hari Kamis, 2 Juli 2026 lalu untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Pihak berwenang menegaskan bahwa akan melakukan pengusutan secara tuntas terhadap kasus ini, tidak hanya untuk mencari kebenaran dan menuntaskan perkara, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan keamanan simpanan masyarakat. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang terjadi di sektor jasa keuangan dan merugikan kepentingan konsumen.

"Kami akan memastikan bahwa setiap tindakan yang merugikan masyarakat akan mendapatkan konsekuensi hukum yang sesuai. Perlindungan terhadap hak nasabah dan keamanan sistem keuangan adalah prioritas utama kami," ujar salah satu perwakilan pihak berwenang yang tidak ingin disebutkan namanya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena mengingatkan akan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap lembaga keuangan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.

 

Sal / Agus

×
Berita Terbaru Update