- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Cemari Sungai dan Tak Kantongi Amdal, PT Agromakmur Di Kecam LSM – Warga Khawatir Dampak Bagi Pertanian

Minggu, 19 Juli 2026 | 7/19/2026 11:58:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-20T08:29:45Z

LamonganLiputan12.com – Dugaan praktik pembuangan limbah cair secara sembarangan oleh PT Agromakmur Group di wilayah Desa Kedungwangi, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, memicu gelombang kekhawatiran dan protes dari masyarakat sekitar. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harmoni Jiwa Mandiri secara terang-terangan mengecam operasional pabrik pengolahan produk olahan kelapa tersebut yang dinilai telah merusak lingkungan dan mengganggu aktivitas pertanian warga sekitar.

Pencemaran pertama kali terdeteksi setelah warga mengeluhkan adanya aroma menyengat yang berasal dari aliran sungai di sekitar lokasi pabrik. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim LSM, kondisi air sungai tampak sangat keruh dengan warna yang pekat, sehingga tidak lagi layak digunakan untuk keperluan pertanian maupun konsumsi hewan ternak warga.

 



LSM Kecam Praktek Tanpa Izin Lingkungan

Sukadi SH, Ketua Umum LSM Harmoni Jaya Mandiri, mengungkapkan temuan yang lebih serius terkait operasional perusahaan. Selain dampak lingkungan yang kasat mata, PT Agromakmur Group diduga kuat belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang sah. Padahal, Amdal merupakan persyaratan hukum wajib bagi setiap usaha industri untuk menjamin keamanan operasional terhadap ekosistem sekitar.

"Perusahaan ini diduga telah beroperasi tanpa memiliki izin lingkungan yang lengkap, termasuk tidak memiliki dokumen Amdal yang sah. Hal ini jelas melanggar peraturan yang berlaku dan memberikan ancaman serius bagi kelangsungan sumber daya alam lokal," tegas Supriadi SH saat dikonfirmasi oleh tim media Liputan12 pada Minggu (19/07/2026).

Supriadi menambahkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat adanya ketidakadilan yang menimpa warga yang sebagian besar bergantung pada sektor pertanian. "Kita tidak bisa biarkan aktivitas perusahaan merusak sumber daya alam yang menjadi sandaran mata pencaharian masyarakat lokal. Pencemaran sungai berdampak langsung pada produktivitas tanaman dan kesehatan hewan ternak yang kita pelihara," jelasnya.


LSM Siap Tuntut Pertanggungjawaban

LSM Harmoni Jaya Mandiri tengah menyusun laporan resmi yang akan disampaikan kepada instansi terkait guna menuntut pertanggungjawaban pihak perusahaan. Mereka juga mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan pengecekan laboratorium terhadap sampel air sungai serta meninjau kembali legalitas operasional pabrik tersebut untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih masif.

"Kami akan menyusun laporan lengkap dan menyerahkannya kepada dinas terkait. Pencemaran lingkungan dan pelanggaran peraturan harus ditindaklanjuti secara tegas demi kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat untuk generasi mendatang," tambahnya.

Sementara itu, pihak manajemen PT Agromakmur Group belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut. Ketika tim media mencoba melakukan konfirmasi melalui berbagai saluran komunikasi, belum ada tanggapan yang diterima hingga berita ini diterbitkan.

Masyarakat kini mengharapkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan segera turun tangan untuk melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel air sungai dan melakukan peninjauan ulang terhadap legalitas operasional pabrik agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang lebih luas. (Ther)

×
Berita Terbaru Update