- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Barang Ilegal senilai Rp4,65 Miliar dimusnahkan Bea Cukai Tembilahan.

Rabu, 01 Juli 2026 | 7/01/2026 09:44:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-01T14:44:00Z


Tembilahan-inhil-Riau, Liputan12.com - Rabu-24-juni-2026. 

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan nilai mencapai Rp4,65 miliar.


Kepala kantor Bea Cukai Tembilahan, Eko Budi Setiawan Rabu, mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang 2025 hingga 2026 di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan yang mencakup Kabupaten Inhil, Inhu dan Kuantan Singingi. Dari penindakan tersebut, berhasil diamankan potensi kerugian negara sebesar Rp2,46 miliar.


“Pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara sekaligus wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan mengamankan hak-hak negara,” ujar Eko Budi dalam pemusnahan yang dilaksanakan di halaman kantor Bea Cukai Tembilahan.


Eko mengatakan, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4.649.961.500 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp2.460.733.830.



Barang hasil penindakan tersebut terdiri atas 3.119.440 batang hasil tembakau, 1.105,46 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 1.137 pcs tekstil dan produk tekstil, 166 pcs aksesoris dan perlengkapan, serta 89 pcs kosmetik.


Eko Budi menyebutkan, peredaran barang ilegal masih menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama karena tidak hanya berdampak terhadap penerimaan negara, tetapi juga dapat merugikan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara patuh serta masyarakat sebagai konsumen"


“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menggunakan, maupun mengedarkan barang ilegal serta turut melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran,” katanya.


Bea Cukai Tembilahan bersama para pemangku kepentingan berkomitmen memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai guna melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha yang sehat, serta mengoptimalkan penerimaan negara.


Abas/tim

×
Berita Terbaru Update