- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pemko Payakumbuh Perkuat Tata Kelola dengan Mengesahkan Empat Perda Strategis

Rabu, 24 Juni 2026 | 6/24/2026 04:05:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-24T09:05:56Z

PayakumbuhLiputan12.com -- Pemerintah Kota Payakumbuh terus memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pengesahan empat Peraturan Daerah (Perda) strategis bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh. Rapat Paripurna untuk pengesahan peraturan tersebut digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Payakumbuh pada Selasa (23/06/2026).

Keempat Perda yang disahkan mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu: Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025; Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan; Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum; serta Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menyampaikan bahwa pengesahan keempat produk hukum daerah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan sistem pemerintahan yang efektif, adaptif, dan benar-benar berpihak kepada kebutuhan masyarakat.



"Keempat rancangan Perda yang telah disetujui menjadi Perda memiliki makna yang sangat penting dan strategis bagi perkembangan Kota Payakumbuh ke depan. Setiap peraturan ini dirancang untuk menjawab tantangan dan mendukung kemajuan daerah," ujar Zulmaeta.

Ia mengapresiasi dukungan penuh dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah berkontribusi aktif dalam proses penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut. Menurutnya, seluruh tahapan pembahasan dilakukan secara intensif melalui rapat kerja antara tim penyusun, panitia khusus DPRD, serta komisi kerja sama hingga mencapai titik persetujuan bersama.

 

Perda Bantuan Hukum: Pertahankan Keadilan bagi Semua Warga

Salah satu regulasi yang mendapat perhatian khusus adalah Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Melalui peraturan ini, Pemko Payakumbuh kini memiliki dasar hukum yang lebih kokoh untuk memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu, dengan dukungan anggaran daerah yang terencana.

Menurut Wali Kota Zulmaeta, keberadaan Perda ini menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memastikan seluruh warga memperoleh perlindungan hukum yang sama tanpa terkendala kondisi ekonomi.

"Kedudukan yang lemah dan keterbatasan ekonomi seseorang tidak boleh menjadi penghalang untuk mendapatkan keadilan. Melalui Perda ini, kami ingin memastikan akses terhadap layanan hukum dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat," tegasnya.

Perda tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan pendampingan hukum serta memberikan perlindungan yang lebih optimal terhadap hak-hak warga negara di Kota Payakumbuh.

 

Penyesuaian Kelembagaan untuk Pelayanan Lebih Optimal

Di bidang kelembagaan, Pemko Payakumbuh melakukan penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah melalui Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2016. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pemerintahan yang terus berkembang serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Pemerintah daerah menilai bahwa penataan ulang kelembagaan menjadi instrumen penting dalam menciptakan birokrasi yang responsif, profesional, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan cepat dan tepat.

Selain itu, pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan dilakukan sebagai upaya harmonisasi regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum serta menghindari potensi tumpang tindih aturan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.

 

Capaian Positif Pelaksanaan APBD 2025

Pada kesempatan yang sama, Pemko Payakumbuh menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang menunjukkan capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah. Realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai Rp782,43 miliar atau 102,57 persen dari target sebesar Rp762,79 miliar. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp765,45 miliar atau 89,95 persen dari pagu anggaran sebesar Rp851 miliar. Penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp88,21 miliar atau 100 persen dari target yang ditetapkan.

Capaian ini mencerminkan kinerja fiskal daerah yang tetap terjaga dengan baik, menjadi modal penting bagi pemerintah kota dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Wali Kota Zulmaeta menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan dengan memperhatikan masukan dari DPRD serta rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kami akan terus meningkatkan dan memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan masukan dari DPRD dan rekomendasi BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, demi kemajuan bersama Kota Payakumbuh," ujarnya.

Dengan disahkannya keempat Perda tersebut, Pemko Payakumbuh menegaskan komitmen untuk menghadirkan regulasi yang adaptif, memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat, meningkatkan efektivitas birokrasi, serta mendorong pelayanan publik yang semakin berkualitas.


Aldo

×
Berita Terbaru Update