Kabupaten Cirebon – Liputan12.com – Aroma tidak sedap menyerbak di balik program penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras dan minyak goreng yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sejumlah warga di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, mengeluarkan suara setelah mengaku dimintai uang puluhan ribu rupiah oleh oknum Ketua RT saat hendak mengambil hak bantuan yang seharusnya diberikan secara cuma-cuma.
Dugaan praktik pungutan liar ini mencuat ke permukaan dari beberapa RW di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber. Berdasarkan informasi yang diterima, sejumlah warga penerima manfaat (KPM) mengaku diminta membayar uang sebesar Rp20 ribu per surat keterangan penerima bantuan saat mengambil bantuan pangan berupa beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya karena khawatir akan tindakan balas membalas mengatakan bahwa pembayaran tersebut diminta secara langsung saat proses pengambilan bantuan berlangsung. Menurutnya, hampir seluruh penerima bantuan di wilayah RT tertentu diminta menyerahkan sejumlah uang sebelum bantuan dapat diterima.
“Kita datang untuk mengambil bansos yang sudah kita dapatkan haknya, tapi kemudian diminta Rp20 ribu per surat. Katanya untuk biaya tertentu, tapi tidak dijelaskan secara rinci apa saja yang menjadi alasan pemungutan itu,” ujar warga tersebut dengan nada kecewa.
Munculnya dugaan pungutan tersebut menimbulkan banyak tanda tanya di kalangan masyarakat. Pasalnya, bantuan sosial dan bantuan pangan yang dikeluarkan pemerintah pada umumnya disalurkan secara cuma-cuma kepada penerima manfaat yang telah melalui proses verifikasi dan validasi kelayakan secara ketat.
Oleh karena itu, sejumlah warga mengajukan pertanyaan mengenai dasar hukum dan alasan penarikan uang yang dilakukan pada saat proses distribusi bantuan berlangsung. Mereka berharap pemerintah Kelurahan Kenanga, pihak kecamatan, maupun instansi terkait seperti Dinas Sosial Kabupaten Cirebon dapat memberikan klarifikasi yang jelas mengenai adanya pungutan tersebut dan mengambil tindakan yang sesuai.
Iwan, anggota Puskesos (Pusat Kesejahteraan Sosial) Kelurahan Kenanga yang ditemui awak media di sekretariat kelurahan pada hari Sabtu (20/06/2026), mengaku sangat keberatan dengan adanya praktik pungutan pada KPM yang menerima bantuan bansos beras dan minyak goreng.
“Kami sebagai anggota Puskesos merasa prihatin dengan kondisi ini. Setiap RT yang melakukan pungutan memiliki alesan yang berbeda-beda. Salah satu alesan yang kami dengar adalah untuk biaya perawatan kursi dan tenda yang digunakan saat penyebaran bantuan, bahkan ada yang menyebutkan untuk biaya kain kafan. Padahal semua itu seharusnya menjadi tanggung jawab kelurahan atau dana yang sudah disiapkan khusus untuk itu, bukan mengambil dari kantong masyarakat yang sudah berhak menerima bantuan,” jelas Iwan.
Sementara itu, Edy, Koordinator Puskesos Kelurahan Kenanga, ketika ditanya mengenai perkara tersebut pada hari Selasa (22/06/2026), mengaku seolah-olah tidak mengetahui secara detail dan menyatakan bahwa dirinya sedang menunggu arahan dari Lurah sebagai penanggung jawab utama atas penyelenggaraan bantuan sosial di kelurahan tersebut.
“Untuk saat ini saya belum bisa memberikan klarifikasi lebih jauh, karena saya juga sedang menunggu instruksi dari Pak Lurah. Semua urusan bansos ini berada di bawah tanggung jawab beliau,” ujar Edy.
Perlu diketahui bahwa bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah merupakan dana negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi siapapun, termasuk Ketua RT, untuk meminta uang apapun dengan dalih apapun kepada penerima bantuan, baik dengan nama uang rokok, biaya administrasi, maupun bagian apapun.
Jika terbukti melakukan hal tersebut, oknum Ketua RT telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pasal 43 yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan, memotong, atau memungut biaya dari bantuan sosial dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 tentang Pemerasan, yang dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Penindakan Pungutan Liar (Saber Pungli), di mana pungutan terhadap bantuan sosial termasuk dalam target operasi yang akan ditindak tegas, termasuk dengan operasi tangkap tangan (OTT).
Sementara saat ini, awak media masih berusaha menghubungi oknum Ketua RT 12 yang menjadi sorotan sebagai pelaku dugaan pungli, untuk mengetahui secara pasti alasan mengapa dirinya melakukan hal tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih belum mendapatkan keterangan langsung dari pihak tersebut.
Hingga saat ini, Koordinator Puskesos Edy masih dalam keadaan diam menunggu arahan dari Lurah, sedangkan Lurah Kelurahan Kenanga, Andy Eka Risvananda, belum dapat ditemui karena sedang kesibukan dengan urusan lain di luar kantor kelurahan. Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini agar bantuan sosial benar-benar dapat dirasakan oleh mereka yang berhak dan tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan kesempatan untuk merugikan masyarakat.
Bung Arya
