![]() |
| Tersangka Mengaku Mendapatkan Sabu dari Pria Berinisial I yang Masih Dikejar |
LABUHANBATU, Liputan12.com – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria berinisial ABDUL MANAP HASIBUAN alias Manab (58 tahun), warga Jalan K.H. Dewantara, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu (16/05/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin IPDA R. Situngkir, S.H., bersama AIPDA Feri C. Sembiring, S.H., Brigadir Afriadil Siregar, dan Briptu Yudi Septiawan Lubis setelah melalui tahap penyelidikan dan pengintaian yang cermat di lokasi.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 2,39 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, satu sekop pipet, satu kotak rokok merek SAGA, serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa sabu yang diamankan miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial I yang bertempat tinggal di Rantauprapat. Saat ini pihak yang bersangkutan masih dalam proses pengejaran oleh tim penyidik.
Saat ini Abdul Manap bersama seluruh barang bukti yang ditemukan diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus guna memburu pemasok utama yang menjadi sumber peredaran narkoba tersebut.
Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus memperketat upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya, demi menjaga keamanan dan kenyamanan hidup bermasyarakat.
Penulis : Rnl
