![]() |
| Tersangka Mengaku Mendapatkan Sabu dari Pria Berinisial S yang Masih Dikejar |
LABUHANBATU, Liputan12.com – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial M. Haidir alias Kuntan di Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Minggu (17/5/2026) pukul 20.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Tim Reskrim Polsek Panai Hilir yang dipimpin IPTU Bambang Wahyudi, S.H., M.H. bersama petugas lainnya melakukan gerebekan di lokasi yang disebutkan masyarakat. Saat digerebek, petugas menemukan tersangka sedang melakukan transaksi dengan seorang pembeli. Dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 bungkusan plastik berisi sabu dengan berat total 2,53 gram bruto, beserta alat isap bong dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi.
"Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S yang berdomisili di Sei Berombang dan kini masih dalam proses pengejaran," ujar IPTU Bambang Wahyudi saat dihubungi Liputan12.com.
Tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Panai Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus mengantisipasi peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Labuhanbatu.
Penulis : Rnl
