![]() |
| Modus "Pernikahan Spiritual" Digunakan untuk Melakukan Persetubuhan Berulang Kali |
JEPARA, Liputan12.com – Polres Jepara menggelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan kasus pelecehan seksual dan persetubuhan yang dilakukan oleh pendiri sekaligus guru Pondok Pesantren Al Anwar, Abu Jamroh (60), warga Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Tersangka yang juga dikenal sebagai IAJ telah resmi ditahan oleh Satreskrim Polres Jepara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang pelajar dan santriwati berusia 19 tahun dengan modus "Pernikahan Spiritual" (12 Mei 2026).
Penahanan tersangka dilakukan pada hari Senin (11/05/2026) di ruang tahanan Mapolres Jepara setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara yang sesuai dengan ketentuan hukum. Kasus ini menjadi sorotan publik karena tindakan yang dilakukan dengan memanfaatkan pengaruh dan kedudukan tersangka sebagai sosok yang dipercaya dan disegani di lingkungan pesantren dan pendidikan keagamaan.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, peristiwa pelecehan seksual dan persetubuhan terjadi di gudang air minum A.hq di dalam lingkungan Ponpes Al Anwar pada Minggu malam sekitar pukul 23.00 WIB tanggal 27/05/2025. Korban diduga dipengaruhi dengan tekanan psikologis dan diyakinkan oleh tersangka bahwa dirinya telah "dinikahi" melalui ritual dengan membaca kertas yang bertuliskan doa-doa berbahasa Arab. Setelah ritual tersebut, korban juga diberi uang Rp100 ribu yang disebut sebagai mahar.
"Dengan cara tersebut, tersangka meminta korban melayani nafsu bejatnya dengan melakukan hubungan badan layaknya suami istri berulang-ulang kali di tempat yang sama. Korban diyakinkan bahwa dirinya telah sah menjadi istri tersangka," jelas salah satu petugas yang menyampaikan informasi dalam konferensi pers.
Kasus ini terbongkar saat masa liburan korban pulang ke rumah. Kecurigaan keluarga muncul ketika ibu korban mengetahui isi percakapan WhatsApp dari tersangka yang dinilai tidak pantas. Setelah didesak oleh keluarga, korban akhirnya menceritakan perlakuan yang dialaminya selama berada di lingkungan pondok pesantren. Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara, yang kemudian merekomendasikan agar kasus ini dilaporkan ke Polres Jepara.
Pada tanggal 19/02/2026, korban didampingi oleh kuasa hukum melaporkan kasus tersebut ke Polres Jepara dengan nomor LP/B/17/II/2026/SPKT/Polres Jepara/Polda Jawa Tengah.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, pakaian korban, satu lembar ijazah Madrasah Aliyah milik korban, hingga sebuah flashdisk. Sejumlah saksi juga telah diperiksa, termasuk pihak korban, keluarga korban, serta seorang saksi ahli.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan U.R., S.Tr.K., S.I.K., M.Si., bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jepara menyatakan bahwa tersangka dijerat menggunakan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 418 ayat (2) huruf B Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kedudukan, kewenangan, hingga ketergantungan seseorang untuk melakukan tindak pencabulan maupun persetubuhan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa telah menggandeng Kementerian Agama (Kemenag), DP3AP2KB, serta Dinas Sosial Kabupaten Jepara untuk memberikan penjelasan terkait penanganan dan pendampingan kasus, termasuk pemulihan psikologis dan trauma healing terhadap korban.
Kasih ini memicu perhatian masyarakat luas karena terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan dan pesantren yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri. Banyak warga berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan agar korban mendapatkan perlindungan yang layak dan keadilan selama proses hukum berlangsung.
Penulis : Gun JPR
