- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Tidak Jalankan Fungsi, Kinerja BPD Desa Mugo Mulyo Disorot Warga

Minggu, 10 Mei 2026 | 5/10/2026 04:16:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-10T09:16:30Z
Lembaga yang menjabat sejak 2012 dinilai tidak aktif, tidak ada musyawarah dan pengawasan terhadap pemerintahan desa

TEMBILAHAN (INHIL), Liputan12.com – Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mugo Mulyo, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir menjadi sorotan tajam dari sebagian warga. BPD yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga saat ini diduga tidak menunjukkan kinerja nyata serta tidak menjalankan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah warga menilai bahwa selama masa jabatan yang cukup panjang tersebut, BPD tidak menjalankan fungsi utamanya sebagai lembaga penampung aspirasi masyarakat dan pengawas jalannya pemerintahan desa. Beberapa dugaan ketidakaktifan menjadi fokus kritik dari warga.

Salah satu warga berinisial F.M yang enggan menyebutkan nama lengkapnya mengungkapkan kekhawatirannya terkait kinerja BPD. "Selama ini tidak pernah ada musyawarah atau kegiatan jaring aspirasi masyarakat. Bahkan banyak warga yang tidak tahu siapa saja anggota BPD dan di mana kantornya berada," ujarnya pada hari Sabtu (10/05/2026).

Ia juga menyoroti bahwa fungsi pengawasan terhadap pemerintah desa dinilai tidak berjalan dengan baik. "BPD tidak pernah membahas Laporan Kinerja dan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala desa, tidak pernah mengevaluasi atau bahkan menolak rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Semua peraturan desa terkesan hanya ditandatangani tanpa melalui proses rapat yang sesuai," lanjutnya.

Selain itu, warga juga mengkritik minimnya inisiatif BPD dalam menghasilkan produk hukum desa. Selama ini, BPD dinilai hanya berperan sebagai pihak yang menyetujui usulan dari kepala desa tanpa melakukan kajian yang mendalam terhadap setiap usulan yang diajukan.

Tak hanya itu, BPD juga disebutkan tidak pernah menyampaikan laporan kinerja tahunan maupun laporan akhir masa jabatan kepada masyarakat luas. Padahal, meskipun tidak ada kinerja yang terlihat, anggota BPD tetap menerima penghasilan tetap atau honor yang menjadi beban anggaran desa. "Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat, mengapa kita harus membayar untuk sesuatu yang tidak memberikan manfaat apa-apa," tambah F.M.

Warga juga menilai bahwa keberadaan kantor BPD tidak jelas. Hingga saat ini, BPD disebut belum memiliki kantor resmi dan aktivitas kelembagaan sama sekali tidak terlihat oleh masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kantor Desa Mugo Mulyo berada di Jalan Pelajar RT 008 RW 002, Kecamatan Sungai Batang. Sementara itu, Ketua BPD diketahui berdomisili di Jalan Pendidikan RT 003 RW 001 desa setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPD maupun Pemerintah Desa Mugo Mulyo belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang diajukan oleh masyarakat. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media ini masih belum mendapatkan tanggapan dari kedua pihak terkait.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak BPD serta Pemerintah Desa Mugo Mulyo guna menjaga keberimbangan informasi dan memberikan kesempatan bagi kedua pihak untuk memberikan penjelasan terkait keluhan yang muncul dari masyarakat.


Penulis : Sahroni

×
Berita Terbaru Update