![]() |
| Ditemukan fakta Dewi Ratna Sari kembalikan Rp130 juta, kuasa hukum minta jadi tersangka baru |
PEKANBARU Liputan12.com – Fakta baru mengenai dugaan korupsi dana desa (DD) sebesar Rp408 juta di Desa Nyiur Permai, Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terungkap dalam persidangan yang digelar pada hari Jumat (08/05/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Terdakwa M Ismail selaku Kepala Desa (Kades) bukan satu-satunya yang bertanggungjawab atas kerugian negara tersebut, melainkan juga Dewi Ratna Sari selaku Kaur Keuangan atau bendahara desa.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aziz Muslim, SH, MH mengungkapkan bahwa uang kerugian negara yang berjumlah Rp408.573.867 tidak hanya menjadi tanggungjawab Kades Ismail untuk dikembalikan, tetapi juga menjadi beban bersama dengan bendahara desa. Hal ini berdasarkan kesaksian Dewi sendiri beserta lima saksi lainnya yang hadir di pengadilan, antara lain Andi Selni selaku Sekretaris Desa (Sekdes), Andi Maming sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta para Kepala Seksi (Kasi) dan Kaur di Kantor Desa Nyiur Permai.
Para saksi menyatakan bahwa Dewi Ratna Sari telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara yang ditemukan oleh Inspektorat Pemkab Inhil, yaitu sebesar Rp130 juta. Sekdes Andi Selni dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa setelah temuan Silpa Dana Desa Tahun 2024 sebesar Rp408.573.867, perangkat desa melakukan rapat bersama untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.
"Pada saat itu, terdakwa akan mengembalikan uang Silpa itu, dengan syarat saksi Dewi terlebih dahulu yang mengembalikannya," ujar Sekdes di depan hakim.
Kemudian, lanjut Sekdes, Dewi akhirnya mengembalikan dana Silpa sebesar Rp130 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp278 juta akan menjadi tanggungjawab terdakwa Ismail untuk dikembalikan. Keterangan ini kemudian dibenarkan oleh semua saksi yang hadir, termasuk Dewi Ratna Sari sendiri. Namun, Dewi tidak memberikan penjelasan terkait tujuan penggunaan uang yang menjadi tanggungjawabnya untuk dikembalikan tersebut.
Saat ditanya oleh hakim mengenai sumber dana yang digunakan untuk mengembalikan temuan inspektorat, Dewi menjawab, "Pinjam sama orang tua Yang Mulia."
Kuasa Hukum Minta Dewi Jadi Tersangka Baru
Usai sesi persidangan berakhir, kuasa hukum terdakwa Mohammad Arsyad, SH, MH menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan dari para saksi yang telah diucapkan di pengadilan, sangat wajar jika Kaur Keuangan atau Bendahara Dewi Ratna Sari ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara korupsi dana desa ini. Pasalnya, dia telah secara terbuka mengaku ikut bertanggungjawab dan telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara.
"Logikanya saja, kalau dia tidak menggunakan uang Silpa Rp130 juta itu untuk kepentingan pribadi atau tidak terlibat dalam perbuatan yang menyebabkan kerugian, mengapa dia harus mengembalikannya. Apalagi pembayaran tersebut dilakukan setelah adanya temuan dari Inspektorat," jelas Arsyad.
Oleh karena itu, dia mengajukan permintaan kepada penyidik untuk menetapkan Dewi sebagai tersangka baru dalam perkara ini. Meski Dewi telah melakukan pengembalian uang kerugian negara, namun hal tersebut tidak menutup kemungkinan adanya perbuatan pidana korupsi yang telah dilakukan.
Arsyad juga menyoroti tugas pokok dan fungsi yang menjadi tanggungjawab Dewi sebagai Kaur Keuangan yang bertugas mengelola keuangan dana desa. Menurutnya, jika Dewi menjalankan tugasnya dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka tidak akan terjadi permasalahan Silpa dalam anggaran dana desa Nyiur Permai seperti yang terjadi saat ini.
Dakwaan JPU
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya, SH dalam dakwaannya menyatakan bahwa dugaan korupsi ini terjadi selama periode Januari hingga Desember 2024. Pada waktu itu, Desa Nyiur Permai menerima alokasi dana desa sebesar lebih dari Rp1,7 miliar untuk menyelenggarakan sejumlah kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Dana tersebut kemudian dicairkan oleh terdakwa tanpa melalui proses yang benar, yaitu tanpa adanya Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang sah. Terdakwa diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp408.573.867.
Atas perbuatan yang diduga telah dilakukan, JPU menjerat terdakwa M Ismail dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, juga berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Penulis : Sahroni
