- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kyai Tersangka Pelecehan Seksual Resmi Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan

Selasa, 12 Mei 2026 | 5/12/2026 12:36:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-12T05:36:26Z
Abu Jamroh Dinyatakan Sehat untuk Ditahan, Kuasa Hukum Siap Ajukan Penangguhan

JEPARA, Liputan12.com – Kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan, Jepara, memasuki babak baru setelah Polisi resmi menahan Abu Jamroh (60), pengasuh pondok pesantren yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (08/05/2026).

Abu Jamroh menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara pada hari Senin (11/05/2026) mulai pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 12.00 WIB. Tersangka datang ke Polres Jepara didampingi kuasa hukumnya, Nur Ali, serta sejumlah santri putra.

Setelah menyelesaikan pemeriksaan, Abu Jamroh terlihat duduk di kursi roda yang didorong oleh petugas menuju ruang tahanan Polres Jepara sekitar pukul 14.54 WIB. Momen penahanan tersebut langsung menyita perhatian warga yang sedang berada di sekitar kompleks Polres Jepara.

Kuasa hukum tersangka, Nur Ali, menyatakan bahwa pihaknya memiliki keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, dua alat bukti yang dimiliki penyidik belum dianggap cukup untuk mendukung penetapan tersebut.

“Terkait foto asli tidak menunggu hasil forensik. Yang jelas klien saya sudah mulai ditahan hari ini Senin (11/05/2026) setelah ditetapkan tersangka sejak Jumat (08/05),” ujarnya.

Pihak keluarga dan kuasa hukum juga menyampaikan rencana untuk segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Alasan utama adalah kondisi kesehatan tersangka yang diklaim memiliki riwayat penyakit diabetes, hipertensi, hingga gejala stroke.

Namun demikian, penyidik memastikan bahwa kondisi Abu Jamroh dinyatakan sehat ketika menjalani pemeriksaan kesehatan hingga saat diantar ke ruang tahanan.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Hasil pemeriksaan kesehatan tersangka dinyatakan sehat dan memungkinkan untuk dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Jepara,” tegasnya.

Sementara itu, korban mengungkapkan bahwa pelecehan seksual yang dialaminya terjadi kurang lebih sebanyak 25 kali dalam rentang waktu April hingga Juli 2025. Bahkan, korban sempat diminta untuk mengabdi sebagai pengurus pondok setelah menyelesaikan wisuda sebelum akhirnya mengalami pelecehan seksual.

Publik terus memberikan perhatian yang besar terhadap perkembangan kasus ini dan mendesak pihak berwajib agar proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, sehingga korban dapat mendapatkan keadilan yang layak.

Polres Jepara dijadwalkan segera memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini dan langkah-langkah berikutnya yang akan dilakukan oleh penyidik.


GN.lip12

×
Berita Terbaru Update